Menu

Mode Gelap

News

Herman Deru Yakini Penerapan Tilang Elektronik Untungkan Daerah

badge-check


Herman Deru Yakini Penerapan Tilang Elektronik Untungkan Daerah Perbesar

PALEMBANG-  Mengawali kegiatannya Selasa (23/03/2021) pagi, Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Forkopimda menyaksikan launching nasional Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 provinsi secara virtual dari Gedung Promoter Polda Sumsel. Selain dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan berkendara, tilang online ini juga diharapkan Gubernur HD dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah.

 

Dijelaskan HD untuk tahap awal ini tilang online sementara diberlakukan di 12 provinsi. Menyusul kemudian di Sumsel pada April mendatang.

 

Dikatakan HD sebenarnya Sumsel sudah sangat siap dan Iapun berharap penerapan tilang online ini dapat segera berlaku di Sumsel. Namun ada kebijakan dari Mabes Polri yang mengharuskan sistem adiminstrasi dilakukan dua tahap.

 

“Sesuai paparan tadi sebenarnya secara umum kita sangat siap. Tapi ini memang harus dilakukan dua tahap. Ya ini menguntungkan juga artinya kita punya banyak kesempatan membuat inovasi lagi,” ucapnya.

 

Lebih jauh HD mengatakan, melalui tilang online ini diharapkan lalu lintas di Sumsel akan lebih tertib. Bahkan dapat ikut mendongkrak pendapatan daerah.

 

” Makanya kita support all out tilang online karena jelas menguntungkan daerah. Orang jadi tertib berkendara dan membayar pajak,” jelasnya.

 

Seperti diketahui Korlantas Polri akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan electronic traffic enforcement (ETLE) atau kemera pemantau jalan, yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan di daerah yang sudah melaunching ETLe.

 

Untuk tahap awal pengaktifan kamera ETLE secara serentak dijadwalkan pada hari Selasa (23/3/2021). Nantinya dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Sumsel juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri.

 

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Jenis pelanggaran tersebut di antaranya; melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.

 

Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesan Terakhir Haji Halim untuk Palembang: Kota yang Damai, Religius, dan Lebih Baik

22 Januari 2026 - 21:05 WIB

Prosesi Pemakaman Haji Alim Digelar di Masjid Agung Palembang

22 Januari 2026 - 19:34 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional Indonesia

22 Januari 2026 - 19:30 WIB

Gubernur Sumsel Kenang Sosok Semasa Hidup Haji Alim

22 Januari 2026 - 19:30 WIB

Usai Terbongkarnya Pengoplosan LPG 3 Kilogram, Herman Deru Pastikan Pasokan LPG di Sumsel Aman

22 Januari 2026 - 19:26 WIB

Trending di News