Menu

Mode Gelap

News

Imbau Pedagang Segera Pindah Lapak

badge-check


Imbau Pedagang Segera Pindah Lapak Perbesar

Menyikapi masih adanya beberapa pedagang yang masih saja menggelar dagangan di jalan dari arah Jalan Kapten A Rivai menuju ke arah Pasar Inpres, Pemkab Muba melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba didampingi Tim Pemantauan dan Pengamanan Pasar dari TNI, Polsek Sekayu serta Sat Pol PP Muba turun langsung ke lokasi guna melakukan himbauan dan arahan serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Peringatan Ketiga kepada para pedagang di lokasi tersebut, Rabu (23/9/2020).

Dalam penjelasannya Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba, Azizah SSos MT menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan tentang PKL dan Izin Usaha Perdagangan serta Tata Ruang Kabupaten Muba, maka dilarang melakukan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

“Para pedagang diminta agar segera kembali berdagang/berjualan di tempat yang sudah disediakan Pemkab Muba, yaitu di Pasar Randik Sekayu. Surat pemberitahuan sudah disampaikan sebanyak tiga kali dan apabila masih tetap berjualan di tempat tersebut, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar Azizah.

Dikatakan Azizah, para pedagang diberi waktu tiga hari sejak diterimanya surat tersebut untuk kembali ke tempat mereka di Pasar Randik. Pemkab Muba sudah merelokasi dan menyediakan tempat di Pasar Randik sejak satu tahun lalu, maka bagi yang masih membandel menggelar dagangan di pinggir jalan tersebut tentu akan diambil tindak tegas.

“Karena kita ingin kawasan ini tertib dan tidak lagi terjadi adanya pedagang-pedagang yang berjualan di tempat ini. Tugas kami adalah menjaga ketertiban umum dan menjadikan kawasan tersebut sesuai dengan peruntukannya,”jelasnya.

Sementara itu Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi menghimbau agar masyarakat yang sampai saat ini masih membuka lapak atau berdagang di sepanjang Jalan Kapten A Rivai menuju ke arah pasar Inpres, kiranya mematuhi aturan yang telah di tetapkan Pemkab Muba.

“Setahun yang lalu Pemkab Muba sudah menyediakan fasilitas di Pasar Randik Sekayu, kan sudah disepakati bersama bahwasannya para pedagang di relokasi kesana agar kawasan ex.Pasar Talang Jawa dapat tertib dan rapi. Maka dari itu tolong kerjasamanya dari para pedagang agar tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Targetkan 1.000 RTLH Direhab Lewat Program BSPS 2026

16 Maret 2026 - 21:46 WIB

Air Mancur Tugu Cempako Telok Diresmikan, Ratu Dewa: Simbol Baru Kebanggaan Palembang

16 Maret 2026 - 20:49 WIB

Pesan Kapolri Listyo Sigit ke Pemudik: Tolong Hati-Hati di Jalan, Jangan Paksakan Diri

16 Maret 2026 - 12:36 WIB

Herman Deru Resmikan Tugu Air Mancur Berbentuk Bunga Cempako Telok, Revitalisasi Didukung Bantuan Rp10 Miliar

16 Maret 2026 - 12:07 WIB

Gubernur Herman Deru Hadiri Takziah 40 Hari Wafatnya Kemas Abdul Halim Ali

16 Maret 2026 - 11:55 WIB

Trending di News