OKU Selatan — Sebuah perselisihan yang bermula dari percakapan singkat di aplikasi WhatsApp berubah menjadi tragedi berdarah di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel). Remaja berinisial FAR (19) tewas setelah ditikam berkali-kali oleh temannya sendiri, AR (19), dalam duel yang sebelumnya disepakati hanya menggunakan tangan kosong.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (5/2) malam. Adu kata melalui pesan ponsel memicu emosi pelaku setelah korban melontarkan ucapan yang dianggap kasar. Tantangan berkelahi pun muncul, dengan kesepakatan jelas yakni tanpa senjata.
Keduanya kemudian berjanji bertemu menjelang tengah malam di Jalan Perkim, Desa Pelangki, Muara Dua. Namun, di balik kesepakatan tersebut, pelaku diduga telah menyimpan niat lain. Ia sempat berusaha meminjam pedang kepada temannya, tetapi tidak berhasil. Dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku diam-diam mengambil pisau dari pinggang temannya dan menyembunyikannya, meski sempat diminta mengembalikan.
Saat pertemuan terjadi, korban datang bersama rekannya dan langsung memukul pelaku dengan tangan kosong sesuai kesepakatan awal. Situasi berubah drastis ketika pelaku mencabut pisau yang disembunyikan dan menikam korban berulang kali.
Meski dalam kondisi luka parah, korban sempat mempertanyakan tindakan pelaku yang membawa senjata. Tak lama kemudian, ia terjatuh bersimbah darah. Warga sempat membawa korban ke klinik terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka tusuk di dada hingga menembus paru-paru, luka sayat di dada kanan, luka di bagian belakang kepala, serta luka di pipi kanan. Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian saat bersembunyi di rumah keluarganya. Pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya.
“Benar, tersangka sudah ditangkap beberapa jam setelah kejadian,” ujar Kanitreskrim Polsek Muara Dua, Ipda Muarifal, Sabtu (7/2).
Menurut penyidik, motif pembunuhan dipicu dendam akibat pesan WhatsApp yang dianggap tidak sopan, meski kedua pihak sebelumnya sepakat berkelahi tanpa senjata.
Kini pelaku dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang sempat disembunyikan pelaku di kandang ayam.













