Urban ID - Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 29 Desember 2020.
Penahanan Johan usai penyidik KPK menyerahkan tersangka bersama barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Bahkan mulai hari ini kontestan Pilkada 2020 telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Kasus yang membelit petahana tersebut adalah dugaan korupsi dari pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara Rp5,7 miliar. Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU, ” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (10/12).
Bahkan dirinya diduga telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman sejak tahun 2012.
“JA diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut, dengan tujuan harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten,” ujar dia.
Selain itu, JA sebagai pimpinan DPRD OKU saat itu menugaskan Kepala Dinas Sosial, ketenagakerjaan, dan Transmigrasi OKU, Wibisono, menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, dirinya mengatur pembelian tanah menggunakan nama tersebut. Dirinya aktif melakukan survei tanah yang akan dijual untuk pemakaman.
“Pada tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya,” ujar dia.
Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan tanah makam ini sudah dua kali diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel. Johan bahkan sempat lepas dari jeratan hukum usai menang dalam praperadilan pada tahun 2017.
Selang dua tahun kemudian, Ditkrimsus Polda Sumsel kembali membuka dan menetapkan JA sebagai tahanan. Dirinya resmi ditahan awal tahun 2020. JA yang menjabat sebagai Wakil Bupati OKU 2015-2020 kembali menjadi tahanan, namun lagi-lagi dilepas karena masa penahanan habis akibat berkas yang tak kunjung rampung.
“Lalu Polda Sumsel melakukan koordinasi dan supervisi bersama KPK. Sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK,” jelas
Johan telah dipanggil KPK pada 4 Desember 2020. Hanya saja, dirinya berhalangan hadir dengan alasan akan melakukan swab test usai kampanye sebagai Cawabup. Dirinya melalui kuasa hukum meminta penundaan pemanggilan hingga 11 Desember 2020, atau dua hari setelah pelaksanaan pilkada.
Hanya saja Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, meminta sang cawabup untuk datang sehari pasca pemilihan yakni 10 Desember 2020 ke Kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Johan Anuar kembali maju mendampingi Kuryana Azis. Keduanya menjadi pasangan calon (paslon) tunggal melawan kotak kosong di Pilkada OKU.
Hingga berita iini dibuat, Kuryana-Johan sudah mengantongi 66,4 persen perolehan suara melawan kotak kosong. Hasil penghitungan sudah meliputi 468 dari 725 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 64,55 persen.