Palembang – Upaya penyelamatan satwa liar kembali membuahkan hasil. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan bersama Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pemuda berinisial MJ (22) yang diduga memperdagangkan satwa dilindungi jenis kucing kuwuk atau kucing hutan (Prionailurus bengalensis).
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Kenten, Palembang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua ekor kucing hutan yang diduga hendak diperjualbelikan.
Humas BKSDA Sumsel, Andre, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber serta pengawasan intensif terhadap peredaran satwa liar yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Pelaku saat ini telah diproses hukum oleh pihak kepolisian,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Menurut Andre, MJ diduga dengan sengaja memperdagangkan satwa yang masuk dalam daftar dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Saat ini, BKSDA bersama kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan guna menelusuri asal-usul satwa serta kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan yang lebih luas.
Andre menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan lingkungan serius dengan dampak besar terhadap ekosistem. Hilangnya predator alami seperti kucing kuwuk berpotensi memicu ledakan populasi hama yang pada akhirnya merusak keseimbangan lingkungan.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar. Tindak pidana ini juga tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” tegasnya.












