Urban ID - YB dan AB warga Kota Kupang Provinsi NTT ini nekat jual pacarnya sendiri DYM (20) dan Eka Santi alias ESL (16) ke jaringan perdagangan orang inisial AS dengan tarif masing-masing Rp12 juta. Pelaku kini dalam pengejaran Ditreskrimum Polda NTT.
Kanit TPPO Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan dilansir Tribun Bali menyebutkan YB dan AB adalah pacar korban, sementara pelaku AS yang selama ini dikenal sebagai perekrut lapangan tenaga kerja ilegal.
Aksi perdagangan orang ini melalui perantara KT (47) perempuan menghubungi jaringannya Sukoyo alias Toyo alias S (44) di Kota Batam untuk dicarikan pekerjaan untuk kedua gadis itu, Toyo kemudian mentransferkan uang melalui rekening BCA milik pelaku KT.
Uang tersebut kemudian ditransfer KT ke AS melalui rekening BRI milik JK yang merupakan rekan AS. Usai transaksi tersebut, tersangka S kemudian mengirimkan kode booking tiket pesawat Kupang – Batam atas nama kedua korban kepada tersangka Filmon Sofyan Tlonaen alias FST (41) warga Maulafa Kota Kupang untuk diprint.
“S menghubungi AS untuk koordinasi dengan KT lalu S memberi uang ke KT sebesar Rp24 juta, sekaligus kode booking tiket pesawat Kupang-Batam. Selain itu S memberi juga uang operasional sebanyak Rp 2 juta,” ungkap Tatang.
Sampai di Batam, keduanya ditampung di rumah S di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Riau dan dibuatkan pasport dengan identitas palsu untuk mengelabui status ESL yang masih anak dibawah umur.

Tatang menguraikan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban kaget mendapati informasi bahwa kedua korban tengah bekerja menjadi penjaga sekolah di Johor Malaysia. Orang tua korban, Iriyanto Abdulah (40) kemudian melapor kejadian ini ke Polda NTT pada awal Mei 2019.
“Kedua korban telepon dan mengatakan bahwa mereka bekerja di Malaysia. Orangtua kaget karena mereka berangkat tanpa sepengetahuan orangtua lalu lapor ke Polda NTT,” katanya.
Pelaku dibekuk
Tim Polda mengamankan 3 orang pertama di Kupang pada tanggal 6 Mei 2019 yakni tersangka AS dan FST, selanjutnya tersangka KT juga diamankan pada hari yang sama.
Setelah menyelidiki aktor dan pemberi dana kemudian berhasil membekuk tersangka S di kediamannya di Batam. S diketahui merupakan pemain lama dalam jaringan human traficking antar negara yang mempekerjakan TKI ke Malaysia.
Sedangkan tersangka lainnya, KT merupakan residivis kasus human traficking yang baru saja keluar dari Lapas Wanita Kelas 1 Kupang tiga bukan yang lalu. Akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman masing masing 15 tahun penjara. (eno)