Ogan Ilir – Pelarian Kepala Desa (Kades) Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Alamsyah, akhirnya berakhir. Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp388 juta ini diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, memastikan Alamsyah kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.
“Tersangka diamankan sejak 20 November 2025 lalu,” kata dia, Jumat (2/1/2026).
Kasus korupsi yang dilakukan Alamsyah mencakup tahun 2023 dan 2024, dengan sejumlah bukti dan dokumen kegiatan Dana Desa yang disita sebanyak 37 dokumen. Selama penyelidikan, polisi telah memeriksa 53 saksi serta empat ahli, termasuk dari Kemendagri, Kementerian Desa, auditor Inspektorat, dan ahli hukum pidana.
Alamsyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas korupsi, termasuk di level desa. Pelarian tidak akan menghalangi proses hukum,” tegas AKBP Bagus.













