Palembang – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, membantah telah menerima aliran suap sebesar Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde.
Hal itu disampaikan Harnojoyo saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam sidang yang diketuai hakim ketua, Fauzi Isra, tersebut JPU juga menghadirkan terdakwa lainnya yakni Raimar Yousnadi, yakni Dirut PT Magna Beatum selaku pihak ketiga atau investor proyek Pasar Cinde, sebagai saksi.
Menurut Harnojoyo, kewenangan pembongkaran pasar berada di tangan PD Pasar, menyusul penyerahan Pasar Cinde sebagai aset yang dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Oleh karena itu, keputusan teknis termasuk terkait pembongkaran Pasar Cinde berada di tangan PD Pasar.
“Saya tidak pernah menerima laporan resmi dari PD Pasar terkait pelaksanaan pembongkaran Pasar Cinde,” kata Harnojoyo.
Harnojoyo juga menjelaskan terkait adanya pengurangan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Harnojoyo bilang, setelah menerima surat dari PT Magna Beatum, ia menetapkan nilai BPHTB sebesar Rp 2,2 miliar karena perusahaan tersebut bersifat komersil.
Sementara dalam praktiknya terdapat surat keputusan (SK) yang memberikan diskon untuk nilai BPHTP yang harus dibayarkan oleh PT Magna Beatum sebesar 50 persen menjadi Rp 1,1 miliar bukanlah keputusannya.
“Pengurangan itu diberikan berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Pak Shinta Raharja, Kepala Bapenda atau Dispenda saat itu,” ujarnya.
Padahal, batas kewenangan tentang objek pajak yang bernilai di atas Rp 2 miliar menjadi kewenangan kepala daerah dalam hal ini wali kota. Sedangkan yang nilainya di bawah itu menjadi kewenangan Bapenda.
Adapun ada SK yang masuk tertanggal 31 Maret menyatakan objek pajak tersebut memiliki nilai di atas Rp 2 miliar yang seharusnya menjadi kewenangannya. Namun justru ditandatangani oleh kepala Bapenda.
“Kenyataannya dan kuat diduga SK itu ditandatangani oleh Pak Shinta Raharja,” tegas Harnojoyo.
Di dalam dakwaan JPU, Harnojoyo diduga menerima uang Rp 750 juta yang berasal dari PT Magna Beatum. Uang tersebut terlebih dahulu diterima Kepala Bapenda pada saat itu, Sinta Raharja. Kemudian diserahkan ke ajudan Harnojoyo yang bernama Kiki Antoni.
Akan tetapi Harnojoyo dengan tegas membantah semua dakwaan dari JPU tersebut.
“Soal uang Rp 750 juta memang tidak ada, soal perintah ke Kiki juga. Tidak pernah (Kiki) ketemu Pak Sinta,” kata Harnojoyo.












