Menu

Mode Gelap

News

Meski Tak Adakan Upacara HUT RI ke 75, Pemkot Ingatkan Masyarakat Wajib Berhenti Sejenak

badge-check


Sekda Kota Palembang Ratu Dewa saat menjadi pembina upacara hari kebangkitan nasional di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Senin (20/5/2019). Perbesar

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa saat menjadi pembina upacara hari kebangkitan nasional di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Senin (20/5/2019).

Surat Keputusan mengenai pelaksanaan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 di tengah pandemi Covid-19 akan segera disebarkan Pemerintah Kota Palembang.

Kepala Bagian Protokol Pemkot Palembang, Adrianus Amri mengatakan dalam surat edaran terseut akan berisikan salah satu syarat yang harus dilakukan institusi perkantoran maupun pendidikan dengan membatasi jumlah peserta.

“Terutama bagi paskibraka di Kantor Wali Kota Palembang, untuk petugas yang menaikkan dan menurunkan bendera merah putih hanya diturunkan 6 orang. Masing-masing 3 orang bertugas menaikkan bendera dan 3 lainnya menurunkan bendera sore hari,”kata Amri, Sabtu (8/8).

Selain itu, petugas wajib mengikuti aturan protokol kesehatan Corona dengan mengkarantina diri didampingi Dinas Pemuda dan Olahraga.

“H-3 upacara Dispora mulai karantina petugas sekaligus akan membantu dalam pelaksanaannya,” kata dia.

Sementara itu, Asisten I Setda Palembang bidang Pemerintahan Faizal melanjutkan, sesuai arahan Menteri melalui Sekretaris Negara Pratikno mengingatkan bahwa meski tidak mengadakan upacara di lapangan. Masyarakat wajib berhenti sejenak sembari sikap tegak selama 3 menit mulai pukul 10.15 WIB pada tanggal 17 Agustus.

“Karena waktu, jam dan menit itu adalah momen detik-detik proklamasi dibacakan. Karena ini arahan Pemerintah pusat dan Gubernur, mengingat suasana tidak memungkinkan melaksanakan Upacacara. Gantinya upacara dilaksanakan dengan jumlah undangan terbatas. Setiap instansi diwakili oleh 5 orang saja,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fitnah Tak Nafkahi Anak hingga Larangan Bertemu, Ayah di Palembang Cari Keadilan

15 Februari 2026 - 09:54 WIB

Herman Deru Resmikan Jalan Hauling di Lahat Sepanjang 26,4 Kilometer

14 Februari 2026 - 15:23 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Pemberantasan Korupsi

14 Februari 2026 - 15:19 WIB

Pemerintah Terbitkan Ketentuan WFA bagi Pekerja di Sektor Swasta pada Libur Nyepi dan Idulfitri

14 Februari 2026 - 14:59 WIB

Terima LHP BPK, Wagub Sumsel Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi

14 Februari 2026 - 14:19 WIB

Trending di News