Persatuan Alumni (PA) 212 tetap akan menggelar aksi halalbihalal sebagai bagian dari mengawal proses persidangan gugatan Pilpres 2019. Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan sejumlah peserta dari berbagai daerah sudah mulai datang ke Jakarta. Ini merupakan bagian dari mengawal proses putusan atas persidangan gugatan Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Secara resmi PA 212 justru dari beberapa hari yang lalu kita fokus sebagai penyelenggara,” kata Novel saat dikonfirmasi kumparan, Senin (24/6). Novel menjelaskan, acara akan tetap berlangsung meski MK memajukan jadwal pengucapan putusan dari awalnya ditargetkan 28 Juni menjadi 27 Mei. “Besok tetap berjalan sampai 27 Juni oleh ormas atau elemen lain,” jelasnya.
Merespons hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut pihaknya tidak akan memberi izin untuk menggelar aksi di depan MK saat putusan nanti. Ia tak ingin aksi kericuhan seperti pada 21-22 Mei lalu kembali terulang hingga menimbulkan korban jiwa.
“Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya dan kepada Kabaintelkam Polri tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan MK,” kata Tito usai sertijab di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
“Kenapa? Dasar saya adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6. Itu penyampaian pendapat di muka umum. Dalam pasal 6 itu ada 5 (poin) yang tidak boleh, di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik,” imbuhnya.
Selain berpedoman pada UU, Tito mengingatkan Prabowo juga telah meminta pendukungnya agar tak perlu melakukan aksi unjuk rasa di depan MK. Namun, dia meminta agar massa tak menggelar aksi yang dapat mengganggu ketertiban. Apalagi, aksi yang kemudian mengganggu jalannya persidangan.
“Tetapi intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi itu saja,” tuturnya. “Yang pasti mohon dijaga ketertiban, mohon dijaga jangan sampai mengganggu persidangan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Sementara itu, MK justru mempersilakan masyarakat yang ingin melakukan aksi tersebut, sebagai bagian dari cara berdemokrasi untuk menyampaikan pendapatnya. Akan tetapi, massa aksi diminta tak sampai mengganggu ketertiban saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berlangsung.
“Tetapi intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi itu saja,” tutur juru bicara MK Fajar Laksono, Senin (24/6).