Palembang — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Palembang terungkap setelah keluarga korban menemukan fakta mengejutkan dari ponsel milik anak mereka. Tak terima putrinya menjadi korban, orang tua korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polrestabes Palembang.
Korban berinisial SB (13), warga Kecamatan Kalidoni, diduga menjadi korban bujuk rayu seorang pria berinisial RP yang disebut memiliki hubungan dekat dengan korban. Peristiwa itu diduga terjadi pada Ahad sore, 18 Januari 2026, di sebuah rumah kost kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III.
Ayah korban, RM (38), mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula saat anaknya berkumpul bersama teman-temannya di sekitar lingkungan sekolah. Tanpa curiga, korban kemudian dijemput oleh terlapor menggunakan sepeda motor.
“Anak saya tidak tahu akan dibawa ke mana. Dia hanya ikut karena mengenal terlapor,” ujar RM saat ditemui usai membuat laporan, Selasa (3/2/2026).
Sesampainya di lokasi, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan alasan kedekatan dan hubungan pacaran. Korban yang masih berusia belia disebut akhirnya menuruti ajakan tersebut.
Kasus ini baru terungkap setelah ibu korban secara tidak sengaja membuka ponsel anaknya dan menemukan percakapan yang mengarah pada dugaan perbuatan tersebut. Merasa terpukul dan khawatir akan kondisi psikologis anaknya, keluarga korban pun memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Kami ingin keadilan dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang pada anak-anak lain,” tegas RM.
Petugas Pamapta Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Laporan kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.












