Menu

Mode Gelap

News

Mulai 1 Januari 2026, Sumsel Tegas Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batubara

badge-check


Mulai 1 Januari 2026, Sumsel Tegas Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batubara Perbesar

Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk menertibkan angkutan batubara dengan memberlakukan kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan mulai 1 Januari 2026.

Ketegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten/kota di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).

Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, hingga pengamat transportasi dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya sederhana apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan.

Menurutnya, kepatuhan saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan ketaatan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Ia menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh angkutan batubara di jalan umum, mulai dari gangguan keselamatan berlalu lintas hingga pencemaran udara.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah ruas yang dilalui angkutan batubara telah berada di ambang batas bahkan masuk zona merah.

“Kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran Undang-Undang pencemaran udara. Fakta ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Herman Deru menilai penggunaan jalan khusus oleh angkutan pertambangan merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar.

Ia mengakui selama ini pemerintah kerap berada di antara kebijakan dan toleransi, sehingga progres pembangunan jalan khusus berjalan lambat.

Pemprov Sumsel mencatat terdapat 60 perusahaan pemegang IUP dan PKP2B di Sumsel.

Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum dengan berbagai kategori, dan sekitar 11 perusahaan berkontribusi besar terhadap kemacetan dan pencemaran udara, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat.

Saat ini, pembangunan jalan khusus oleh investor ditargetkan rampung pada 20 Januari dan akan terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107.

Dengan konektivitas ini, angkutan batubara diharapkan sepenuhnya keluar dari jalan umum.

Untuk memastikan komitmen perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi lintas sektor yang akan bekerja hingga 1 Februari. Tim ini melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, serta membuka ruang partisipasi wartawan dan LSM.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menegaskan DPRD mendukung penuh instruksi Gubernur dan mendorong penegakan aturan secara konsisten demi kepentingan masyarakat luas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesan Terakhir Haji Halim untuk Palembang: Kota yang Damai, Religius, dan Lebih Baik

22 Januari 2026 - 21:05 WIB

Prosesi Pemakaman Haji Alim Digelar di Masjid Agung Palembang

22 Januari 2026 - 19:34 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional Indonesia

22 Januari 2026 - 19:30 WIB

Gubernur Sumsel Kenang Sosok Semasa Hidup Haji Alim

22 Januari 2026 - 19:30 WIB

Usai Terbongkarnya Pengoplosan LPG 3 Kilogram, Herman Deru Pastikan Pasokan LPG di Sumsel Aman

22 Januari 2026 - 19:26 WIB

Trending di News