Menu

Mode Gelap

News

Mulai Minggu Depan, Tak Patuhi Protokol Kesehatan Siap-Siap Kena Sanksi

badge-check


					Gubernur Sumsel, Herman Deru (Dok. Humas Pemprov Sumsel) Perbesar

Gubernur Sumsel, Herman Deru (Dok. Humas Pemprov Sumsel)

Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai terkait protokol kesehatan di Sumatra Selatan akan diterapkan pada minggu depan. Hal ini dikarenakan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru telah menandatangani Pergubnya.

“Jika telah diterapkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang diatur maka akan langsung dikenai sanksi,”ujar Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Jumat (7/8).

Dirinnya mengungkapkan dalam Pergub yang diatur bukan hanya untuk masyarakat melaikan tempat umum seperti hotel, restoran akan mendapatkan sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Nanti jika Pergubnya diberlakukan akan segera di beritahukam rincian sanksinya, tapi yang paling berat yakni penutupan tempat izin usaha bagi yang melanggar Pergub ini,”ungkap Herman Deru.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Sosialisasi kan sekarang lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif, tambah Gubernur Sumatra Selatan.

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Permudah Klaim JHT, Bisa Lewat HP hingga Layanan Onsite Tertib

11 September 2025 - 18:52 WIB

Silaturahmi dengan PHDI, Herman Deru Pastikan Pemerintah Hadir untuk Semua Umat

11 September 2025 - 08:40 WIB

PORNAS KORPRI XVII 2025 di Sumsel Jadi Ajang Persaudaraan ASN se-Indonesia

11 September 2025 - 07:37 WIB

Panggil Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Terima Laporan Progres Pembahasan APBN

10 September 2025 - 21:09 WIB

Herman Deru Raih Penghargaan Pelopor Percepatan Meritokrasi dari BKN RI

10 September 2025 - 21:04 WIB

Trending di News