Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, memberikan klarifikasi terkait polemik adanya dana milik Pemprov Babel yang mengendap di bank sebesar Rp 2,1 triliun. Masalah itu kini sudah selesai.
Hidayat menyebut, isu adanya dana mengendap tersebut murni merupakan kesalahan administrasi dan kini telah diselesaikan secara internal antara Bank Indonesia (BI) dan Bank Sumsel Babel.
“Jadi saya tegaskan ini murni kesalahan administrasi, semua sudah clear,” katanya.
Selain itu, Hidayat juga meluruskan mengenai isu endapan uang milik Pemda di bank. Di mana, uang milik Pemda Babel hanya sebesar Rp 200 miliar bukan Rp 2,1 triliun.
Sementara terkait pelaporan Pemprov Bangka Belitung terhadap Bank Sumsel Babel ke Polda Babel, juga sudah sudah ditarik kembali. Hal itu sebagai komitmen untuk menjaga hubungan baik dan fokus pembangunan daerah.
“Jadi jangan sampai polemik di perpanjang. Baik kepada Menkeu, BI, maupun Bank Sumsel Babel. Semangat kami saling memaafkan dan bersama-sama melaksanakan tugas pembangunan daerah sesuai dengan Asta Cita Presiden,” katanya.
Hidayat Arsani juga menambahkan dengan adanya klarifikasi ini ia berharap polemik terkait dana mengendap tidak lagi menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
“Utamakan kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan seluruh elemen masyarakat untuk memajukan pembangunan di Bangka Belitung,” jelasnya.








