PRABUMULIH – Pasangan suami istri asal Kota Prabumulih harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggelar praktik perjudian online berkedok adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui platform TikTok. Keduanya diringkus oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial F (39) dan W (32). Mereka diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa modus perjudian ini tergolong tidak biasa karena memanfaatkan pertarungan ikan cupang sebagai media taruhan.
“Ini tergolong unik. Dari patroli siber kami menemukan siaran langsung adu ikan cupang di TikTok. Setelah ditelusuri, ternyata di dalamnya terdapat unsur perjudian. Pelaku berdomisili di Prabumulih dan berhasil kami amankan,” ujar AKBP Dwi Utomo, Sabtu (13/12/2025).
Dalam praktiknya, pelaku menyediakan dua pilihan taruhan—kiri dan kanan—untuk ikan cupang yang diadu. Para penonton atau peserta dapat memasang taruhan melalui fitur gift TikTok dengan nominal mulai dari 50 coin hingga 100 coin.
“Jika 50 coin setara dengan sekitar Rp50 ribu, sementara 100 coin sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.
Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen. Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga mencapai Rp7 juta.
Peran kedua pelaku pun terbagi jelas. F bertugas mengadu ikan cupang, sedangkan W berperan sebagai admin yang mencatat nilai taruhan dan data peserta.
Kepada penyidik, pasangan suami istri tersebut mengaku telah menjalankan aktivitas judi online adu ikan cupang ini selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Dalam sepekan, mereka bisa mengantongi keuntungan hingga Rp5 juta, dengan total keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp60 juta.
“Dalam sehari mereka bisa melakukan live satu sampai tiga kali. Perputaran uang dalam satu live paling tinggi sekitar Rp7 juta. Keuntungan total selama tiga bulan kurang lebih Rp60 juta,” tambah AKBP Dwi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok, serta catatan taruhan peserta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.













