Menu

Mode Gelap

News

Mahasiswa Tuntut 5 Tersangka Komisioner KPU Palembang Dicopot

badge-check


					Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Raden Fatah Palembang, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan Forum Millenial Sriwijaya (FMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (20/6) pagi. Perbesar

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Raden Fatah Palembang, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan Forum Millenial Sriwijaya (FMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (20/6) pagi.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Raden Fatah Palembang, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan Forum Millenial Sriwijaya (FMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (20/6) pagi.

Kedatangan mereka mendesak agar Kejaksaan segera melimpahkan kasus tersebut ke PN Palembang dan mencopot jabatan 5 komisioner KPU Kota Palembang yang dianggap telah gagal mengemban amanah dan mencederai demokrasi.

“Kam menuntut agar kasus pelanggaran pemilu ini berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun,”kata Ahmad Kurniawan.

Menurutnya, tindakan Polresta Palembang patut diapresiasi  karena telah menindak tegas pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan pkomisioner KPU Kota Palembang. “Bila tuntutan ini tidak dipenuhi maka kami akan menggelar aksi lebih besar dengan organisasi mahasiswa yang ada di Sumsel,” katanya.

Pada demonstrasi kali ini diikuti oleh ratusan mahasiswa yang ada di Kota Palembang. Adapun Statment yang dihaturkan sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi kinerja POLRI yang telah mengamankan PEMILU taun 2019. Serta mendukung kinerja POLRESTA Kota Palembang yang telah menindak tegas terhadap pelanggaran pemilu oleh 5 Komisioner KPU Kota Palembang.
  2. Meminta kepada DKPP sebagai dewan etik penyelenggara pemilu untuk dapat memberi sanksi yang tegas terhadap 5 komisioner KPU Palembang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka demi menjaga marwah demokrasi kita.
  3. Mendesak kepada DKPP untuk memberikan sanksi administratif dengan mencabut status hukum sebagai komisioner terhadap 5 komisioner KPU Kota Palembang.
  4. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera melakukan pelimpahan perkara kepada pengadilan serta menyelesaikan perkara dengan UU yang berlaku tenpa ada Intervensi dari pihak manapun.
  5. Demi menjaga alat bukti yang ada, segera tangkap dan penjarakan komisioner Kota palembang yang telah menjadi tersangka sebagai bentuk telah berjalannya proses hukum.
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wagub Cik Ujang Ajak Pemuda Sumsel Jadi Penentu Sejarah Bangsa Pada Momen Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Empowering Indonesia Report 2025: AI Berdaulat Jadi Fondasi Pertumbuhan Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Palembang Segera Miliki Mini Zoo, Ratu Dewa Tinjau Dua Pilihan Lokasi

28 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Harga Kebutuhan Pokok Stabil, Ratu Dewa Pastikan Stok Aman

28 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Dua Raperda Inisiatif DPRD Sumsel Dapat Dukungan Penuh Pemprov, Cik Ujang Hadiri Rapat Paripurna XXIV

27 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Trending di News