Palembang – Didampingi kuasa hukumnya, Novia Novitri (34), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, memenuhi panggilan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Jumat (12/12/2025).
Kehadiran Novia ke Mapolda Sumsel tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilayangkannya pada Kamis, 27 November 2025 lalu.
Laporan itu ditujukan terhadap akun media sosial Instagram @parisolivia dan akun TikTok @parisoliviaa29, yang diduga telah mengunggah video dirinya hingga viral dan merugikan secara moral maupun sosial.
Kuasa hukum Novia, Mardiansyah, SH, MH, mengatakan kedatangan kliennya ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus.
“Pada hari ini klien kami, suami istri, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjawab sekitar 21 pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan pada 27 November lalu,” ujar Mardiansyah kepada wartawan.
Ia menambahkan, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lain guna melengkapi alat bukti. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan pada pekan depan.
“Rencananya, Rabu depan penyidik akan memanggil saksi-saksi lain untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” jelasnya.
Mardiansyah juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membuka ruang perdamaian dengan terlapor. Menurutnya, kliennya mengalami kerugian besar akibat video tersebut yang telah tersebar luas di media sosial.
“Kehormatan klien kami sudah jatuh. Aktivitas sehari-hari pun terganggu. Bahkan saat ke minimarket atau membeli makanan, orang-orang mengenalinya sebagai sosok yang viral kemarin. Ini jelas sangat merugikan secara psikologis dan sosial,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.
“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti perkara ini secara serius agar memberikan efek jera, sehingga masyarakat tidak sembarangan merekam dan memviralkan orang lain di media sosial,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, insiden bermula saat kendaraan milik Novia terparkir di area sebuah minimarket di kawasan Kertapati, Palembang. Tiba-tiba, sebuah mobil lain mundur dan menyenggol kendaraan korban.
Namun, alih-alih meminta maaf atau bertanggung jawab, pengemudi mobil tersebut justru menuding Novia sebagai penyebab kecelakaan. Perdebatan pun tak terelakkan.
Situasi semakin memanas ketika terlapor merekam adu mulut tersebut dan mengunggahnya ke media sosial Instagram dan TikTok dengan narasi yang dinilai menyudutkan korban.
Salah satu kalimat dalam video itu berbunyi, “Maafkan suaraku ya, soalnya mbaknya lucu. Kok lonte teriak lonte,” yang dianggap sebagai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Novia Novitri.













