Menu

Mode Gelap

News

Operasi Subuh Dipimpin Ahmad Budi Martono, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Batubara Ilegal Tujuan Jakarta

badge-check


					Operasi Subuh Dipimpin Ahmad Budi Martono, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Batubara Ilegal Tujuan Jakarta Perbesar

Aparat Penyidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya pengiriman batubara ilegal seberat 40 ton dari Muara Enim menuju Jakarta.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, saat petugas menghentikan sebuah truk tronton Hino warna hijau bernomor polisi BE 8537 BO di Jalan Garuda, Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas angkutan batubara yang melintas pada dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir bernama Eddi Serentak Ginting mengaku bahwa batubara tersebut berasal dari tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dan rencananya akan dikirim ke Jakarta.

“Aktivitas ilegal ini telah merugikan negara, merusak ekosistem dan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Kami akan usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya,” ungkap AKBP Ahmad Budi Martono dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Selain mengamankan sopir, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit truk tronton berikut muatan sekitar 40 ton batubara, satu lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta surat jalan atas nama PT Tubaba Jaya Putra Coal. Kendaraan beserta muatan saat ini dititipkan di PT Semen Baturaja sebagai barang bukti.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Ahmad Budi.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal, termasuk jaringan distribusi batubara tanpa izin. Penindakan akan terus dilakukan baik terhadap penambang, pengangkut, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok ilegal,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan maupun pihak lain dalam jaringan distribusi batubara ilegal tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Dorong Sinergi Digital ASEAN–Korea Jadi Motor Pertumbuhan Baru Kawasan

27 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Peringati HUT ke-13 RS Siloam Sriwijaya, Herman Deru Tekankan Pentingnya Pelayanan Ramah dan Program Unggulan

27 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Herman Deru Dorong Rumah Sakit Permata Palembang Jadi Teladan Pelayanan Humanis

26 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Prabowo Bertolak ke Kuala Lumpur Hadiri KTT ASEAN

26 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Sepucuk Surat dari Siswa Sekolah Rakyat untuk Presiden Prabowo: Tunggu kami ya, Pak…

25 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Trending di News