Menu

Mode Gelap

News

Pekerja Konstrusi Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					Rakor BPJS Ketenagakerjaan terkait pekerja di sektor konstruksi Perbesar

Rakor BPJS Ketenagakerjaan terkait pekerja di sektor konstruksi

Pekerja konstruksi merupakan salah satu jenis pekerjaan yang miliki risiko tinggi. Oleh karena itu, semestinya semua pekerja di sektor itu wajib diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Zain Setiyadi mengatakan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja merupakan perlindungan, dan perusahaan juga menjalankan tertib admistrasi, apalagi yang tinggi risiko seperti jasa kontruksi.

“Kalau perusahaannya tertib administrasi mestinya semua pekerja sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk pekerja jasa konstruksi, Target kita seluruh proyek dari pemda dan swasta sudah covarage semua,” katanya disela Rakorda Program Jasa Konstruksi oleh Dinas Perkim Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan.

Zain bilang, berdasarkan data sampai dengan periode Oktober 2019, jumlah TK Peserta dari Jasa konstruksi mencapai 556.125. Dimana covarge ini melebihi potensi peserta menurut BPS 225.157.

“Untuk persentase covarage jumlah TK Peserta dari jakon (jasa kontruksi) mencapai 246, 99 persen,” katanya.

Sedangkan secara over all, dari jumlah TK Peserta terdiri dari PU (perkebunan, Subcon, tambang batubara, dll. Kemudian BPU (TK Dominan Petani, Nelayan, dan Home Industri serta Jakon maka capaian covarage nya 54, 43 persen.

“Untuk target tahun depan 2020, kita masih dalam penyusunan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang UPTD Dinas perumahan dan pemukiman pemprov Sumsel, endrian menjelaskan, dalam diskusinya bahwa Jasa kontrujsi sudah lama, sempat vacum 2 tahun dan dimulai lagi 2019 ini. UU Jasa Konstruksi, didalamnya menginstruksikan bahwa yang bekerja dikontruksi harus punya sertifikasi bukan hanya pekerjanya tapi badan usahanya juga tersertifikat, serta diawasi baik pusat, provinsi (tenaga profesi), kota/kabupaten punya bidang atau Tugasny masing-masing.

“Kita juga ada Pergub sumsel no 17/2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Informasi Pengembangan Permukiman, Bangunan dan Jasa Konstruksi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wagub Cik Ujang Ajak Pemuda Sumsel Jadi Penentu Sejarah Bangsa Pada Momen Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Empowering Indonesia Report 2025: AI Berdaulat Jadi Fondasi Pertumbuhan Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Palembang Segera Miliki Mini Zoo, Ratu Dewa Tinjau Dua Pilihan Lokasi

28 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Harga Kebutuhan Pokok Stabil, Ratu Dewa Pastikan Stok Aman

28 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Dua Raperda Inisiatif DPRD Sumsel Dapat Dukungan Penuh Pemprov, Cik Ujang Hadiri Rapat Paripurna XXIV

27 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Trending di News