Palembang – Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pria bernama Aldo Setiawan Salim (36), tersangka kasus pencurian di Gereja HKI Jalan Mr. Sudirman Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Aldo, warga Jalan DR. Ir. Sutami, Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, ditangkap setelah adanya laporan dari korban Kevin Sihombing (28) yang mendapati sejumlah barang milik gereja raib.
Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Awalnya pelapor tiba di Gereja HKI dan melihat jendela samping kanan dalam keadaan terbuka. Kemudian ia mengambil kunci gereja untuk memeriksa bagian dalam,” ujar Kompol Putu, Kamis (13/11/2025).
Setelah masuk, korban mendapati seperangkat sound system mixer merek Yamaha dan piringan simbal merek Zildjian cymbal telah hilang. Akibat kejadian tersebut, gereja mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, sehingga korban langsung melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Perjuangan, Sukawinatan Palembang, pada Senin (10/11/2025),” jelasnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Unit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.













