Menu

Mode Gelap

News

Sempat 2 Kali Ditunda, Bandar Narkoba di OKI Didakwa Sebagai Kurir

badge-check


Sidang terdakwa Ajar Aswad di PN Kayuagung, OKI. Perbesar

Sidang terdakwa Ajar Aswad di PN Kayuagung, OKI.

Setelah sempat mengalami dua kali penundaan, akhirnya Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar sidang Ajar Aswad (28 tahun), seorang bandar narkoba yang ditangkap jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI, Sumsel, pada Agustus 2019 lalu.

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Imran. JPU mendakwa terdakwa dengan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa merupakan kurir yang telah menerima upah sebesar Rp 500 ribu untuk mengantarkar narkoba sebanyak 192 gram, dan akan dijanjikan upah tambahan Rp 1 juta setelah barang diantarkan,” kata JPU dalam dakwaanya di PN Kayuagung, Selasa (22/10).

Atas dakwaan itu, Hakim Ketua Resa Oktaria memutus sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 29 Oktober 2019, dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi. “Karena saksi tidak hadir dalam sidang kali ini maka sidang dengan agenda pembuktian akan digelar pada Selasa, 29 Oktober,” katanya.

Sementara itu, dakwaan dari JPU bertolak belakang dengan penyataan Polres OKI yang menyebutkan jika Ajar Aswad merupakan seorang bandar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. Ajar Aswad ditangkap di Dusun Talang Rimba Nanjung, Desa Cengal, Kecamatan Cengal pada 6 Agustus 2019.

Kapolres OKI, AKBP Donny Eka Syaputra, mengatakan pelaku merupakan bandar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. Penangkapan atas pelaku sendiri dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah atas bisnis haram yang dijalankan oleh pelaku

Seperti diketahui, sidang bandar narkoba ini sempat dua kali mengalami penundaan, pertama kali diagendakan pada 9 Oktober 2019. Namun, hakim ketua memutus sidang ditunda sebab majelis hakim tidak lengkap. Kemudian pada sidang yang tanggal 15 Oktober 2019, majelis hakim kembali menunda sidang dakwaan dikarenakan terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Aniaya Kekasihnya Depan Salon Kecantikan di Palembang

11 Desember 2025 - 18:45 WIB

Prabowo Bertemu Presiden Putin di Kremlin

11 Desember 2025 - 16:15 WIB

Dorong Inovasi Disdukcapil, Herman Deru Ajak Daerah Berlomba Tingkatkan Kualitas Layanan Kependudukan

11 Desember 2025 - 16:08 WIB

Puluhan Karyawan Rajawali Village Demo, Protes Tarif Parkir Dinilai Terlalu Tinggi

11 Desember 2025 - 15:15 WIB

Puncak HUT Pertamina Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh

11 Desember 2025 - 14:55 WIB

Trending di News