Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memberikan penghargaan kepada Rumah Sakit RK Charitas. Hal ini sebagai wujud apresiasi Pemerintah Kota Palembang atas kepatuhan pajak yang telah dilakukan rumah sakit tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan RS RK Charitas merupakan salah satu wajib pajak yang patuh dalam mebayarkan pajak parkirnya ke kas pemerintah daerah.
“Charitas menjadi perusahaan kedua yang menerima penghargaan dari BPPD Kota Palembang. Dengan harapan diberikan penghargaan ini, dapat memotivasi wajib pajak (WP) lain, untuk melakukan hal yang sama,” katanya.
Sulaiman bilang, sebelumnya ada perusahaan reklame PT Ade Kartika yang teah mendapatkan penghargaan serupa. Menurutnya, kedepan BPPD juga akan memberikan penghargaan kepada setiap perusahaan yang dinilai patuh membayar pajak.

Jajaran BPPD Palembang bersama dengan RS RK Charitas
Menurutnya, kriteria untuk meraih penghargaan ini diantaranya adalah, mulai dari keterbukaan omzet, ketaatan pembayaran dan stabil. Dengan adanya apresiasi ini, BPPD berharap kedepan tidak ada lagi permainan didalam memungut pajak dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, demi pemerataan pembangunan.
“Kita minta kedepan WP dapat bekerjasama dengan pemerintah. Karena masih banyak pajak-pajak lain yang perlu ditingkatkan demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Plh Direktur RS RK Charitas, Suster Patricia mengaku siap mendukung apa yang menjadi program pemerintah termasuk pajak. Apalagi, membayar pajak merupakan wujud mendukung pembangunan daerah.
“Menjadi wajib pajak yang patuh, adalah cara kami mendukung apa yang diprogramkan pemerintah,” katanya.