Pemilik 192 Gram Sabu di OKI Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara

0
PN Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan

Urban ID - Setelah beberapa kali mengalami penundaan persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, kembali melanjutkan sidang dengan agenda tuntutan atas bandar narkoba Ajar Aswad (28 tahun) atas kepemilikan 192 gram sabu, Senin (16/12).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Resa Oktaria, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran, menuntut terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan 7 tahun penjara.

Tuntutan JPU tergolong ringan, mengingat pada persidangan lainnya, terdakwa atas nama Herman Als Cier, terkait kepemilikan 1 gram sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan tuntutan 10 tahun penjara oleh JPU, Andi Supriyadi.

Sementara itu, sidang terdakwa Ajar Aswad sendiri telah enam kali mengalami penundaan di PN Kayuagung. Mulai dari agenda dakwaan, pembuktian, hingga kepada agenda tuntutan jaksa.

Kepala PN Kayuagung, Edi Sembiring, membenarkan seringnya penundaan atas kasus tersebut. Menurutnya, pihak Pengadilan juga sudah menyurati Kejaksaan Negeri Kayuangung mengenai hal tersebut.

“Iya, total sudah enam kali ditunda. Kami juga kurang tahu kenapa bisa begitu,” katanya.

Seperti diketahui, Ajar Aswad merupakan seorang bandar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat dan ditangkap oleh Polres OKI di Dusun Talang Rimba Nanjung, Desa Cengal, Kecamatan Cengal pada 6 Agustus 2019.

“Penangkapan atas pelaku sendiri dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah atas bisnis haram yang dijalankan oleh pelaku,” kata Kapolres OKU, AKBP Donni Eka Saputra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here