Menu

Mode Gelap

News

Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN

badge-check


					Kantor Pemerintah kota Palembang (Dok. Urban Id) Perbesar

Kantor Pemerintah kota Palembang (Dok. Urban Id)

Terkait pengaturan sistem kerja pegawai BUMD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah kota Palembang mengeluarkan surat edaran dengan nomor Nomor : 39/SE/BKPSDM-V/2020.

Dalam surat edaran tersebut ada dua
opsi yakni pertama 50 persen pegawai bekerja di rumah 50 persennya lagi bekerja di kantor.

“Jadi pegawai lingkungan Pemkot Palembang wajib masuk kerja sesuai aturan berlaku, Senin sampai dengan Kamis. Masuk kerja pukul 07.30 WIB pulang pukul 16.00 WIB hari Jumat pukul 07.30.WIB sampai 16.30.WIB. Serta apel pagi kini ditiadakan sementara,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Penglolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Palembang, Riza Fahlevi, Minggu (21/6).

Selain itu, pegawai yang bekerja dari rumah jika dibutuhkan maka wajib untuk masuk kantor, serta wajib melaporkan hasil kerjaan dari rumah.

Ia juga menambakan, dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan pembatasan jarak fisik serta menggunakan alat bantu dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.

“Dalam beraktifitas tetap mematuhi protokol kesehatuan untuk menjaga penularan virus 19,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Herman Deru dan Gubernur Babel Sepakat Bangun Jembatan Bahtera, Simbol Penyambung Sumsel-Babel

19 Juni 2025 - 08:13 WIB

Gandeng TNI, Herman Deru Pacu Ekspansi Sawah Demi Swasembada Pangan Nasional

19 Juni 2025 - 08:11 WIB

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Menjadi Milik Provinsi Aceh

18 Juni 2025 - 10:06 WIB

Resmikan Penerbangan Palembang–Kuala Lumpur, Herman Deru: Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Sumsel

18 Juni 2025 - 09:14 WIB

Ratusan Pemuda Ikuti Seleksi Rekrutmen ke Jepang

17 Juni 2025 - 19:22 WIB

Trending di News