Menu

Mode Gelap

News

Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN

badge-check


Kantor Pemerintah kota Palembang (Dok. Urban Id) Perbesar

Kantor Pemerintah kota Palembang (Dok. Urban Id)

Terkait pengaturan sistem kerja pegawai BUMD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah kota Palembang mengeluarkan surat edaran dengan nomor Nomor : 39/SE/BKPSDM-V/2020.

Dalam surat edaran tersebut ada dua
opsi yakni pertama 50 persen pegawai bekerja di rumah 50 persennya lagi bekerja di kantor.

“Jadi pegawai lingkungan Pemkot Palembang wajib masuk kerja sesuai aturan berlaku, Senin sampai dengan Kamis. Masuk kerja pukul 07.30 WIB pulang pukul 16.00 WIB hari Jumat pukul 07.30.WIB sampai 16.30.WIB. Serta apel pagi kini ditiadakan sementara,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Penglolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Palembang, Riza Fahlevi, Minggu (21/6).

Selain itu, pegawai yang bekerja dari rumah jika dibutuhkan maka wajib untuk masuk kantor, serta wajib melaporkan hasil kerjaan dari rumah.

Ia juga menambakan, dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan pembatasan jarak fisik serta menggunakan alat bantu dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.

“Dalam beraktifitas tetap mematuhi protokol kesehatuan untuk menjaga penularan virus 19,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesan Terakhir Haji Halim untuk Palembang: Kota yang Damai, Religius, dan Lebih Baik

22 Januari 2026 - 21:05 WIB

Prosesi Pemakaman Haji Alim Digelar di Masjid Agung Palembang

22 Januari 2026 - 19:34 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional Indonesia

22 Januari 2026 - 19:30 WIB

Gubernur Sumsel Kenang Sosok Semasa Hidup Haji Alim

22 Januari 2026 - 19:30 WIB

Usai Terbongkarnya Pengoplosan LPG 3 Kilogram, Herman Deru Pastikan Pasokan LPG di Sumsel Aman

22 Januari 2026 - 19:26 WIB

Trending di News