Urban ID - Terkait pengaturan sistem kerja pegawai BUMD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah kota Palembang mengeluarkan surat edaran dengan nomor Nomor : 39/SE/BKPSDM-V/2020.
Dalam surat edaran tersebut ada dua
opsi yakni pertama 50 persen pegawai bekerja di rumah 50 persennya lagi bekerja di kantor.
“Jadi pegawai lingkungan Pemkot Palembang wajib masuk kerja sesuai aturan berlaku, Senin sampai dengan Kamis. Masuk kerja pukul 07.30 WIB pulang pukul 16.00 WIB hari Jumat pukul 07.30.WIB sampai 16.30.WIB. Serta apel pagi kini ditiadakan sementara,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Penglolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Palembang, Riza Fahlevi, Minggu (21/6).
Selain itu, pegawai yang bekerja dari rumah jika dibutuhkan maka wajib untuk masuk kantor, serta wajib melaporkan hasil kerjaan dari rumah.
Ia juga menambakan, dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan pembatasan jarak fisik serta menggunakan alat bantu dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.
“Dalam beraktifitas tetap mematuhi protokol kesehatuan untuk menjaga penularan virus 19,” tutupnya.