Menu

Mode Gelap

News

Pemprov Sumsel Bersama KPK RI Cegah Korupsi Sektor Perizinan Usaha Dengan Penerapan Sistem OSS

badge-check


Pemprov Sumsel Bersama KPK RI Cegah Korupsi Sektor Perizinan Usaha Dengan Penerapan Sistem OSS Perbesar

PALEMBANG- Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya menerima audiensi rombongan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tempat di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Kamis (11/5) siang.

Audiensi dalam rangka implementasi program pencegahan korupsi pada sektor usaha di Sumsel tersebut  dhadiri langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI Yudhiawan, Kepala Satuan Tugas Wilayah II Korsup KPK RI Andy Purwana, dan Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide S.

Dalam kesempatan itu  Mawardi menyampaikan, Pemprov  Sumsel mendukung penuh kolaborasi yang diselenggarakan oleh KPK RI dalam upaya  pencegahan korupsi pada sektor perizinan usaha.

“Melalaui Online Single Submission (OSS), dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), akan mempermudah perizinan. Dengan harapan Sistem OSS dapat mengurangi interaksi langsung atau tatap muka antara pelaku usaha dengan pejabat pemerintah, serta transparansi dalam perizinan,” kata Mawardi Yahya.

Sementara Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide S dalam paparannya mengatakan, implementasikan program pencegahan korupsi pada sektor usaha, KPK RI telah  melakukan audiensi  dengan Jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Sumsel Babel, Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel, Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Dinas Perkebunan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Telah disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel  akan merumuskan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” tuturnya.

Roro menegaskan Pemprov  Sumsel akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemohon izin yang menegaskan bahwa pelaksanaan pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUP BM) dan Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUP JPT), dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan pelaksanaan survey dilaksanakan ketika dilakukan pengawasan terintegrasi setelah izin dikeluarkan.

“Pemerintah Provinsi Sumsel akan mengingatkan kembali Pemerintah Kabupaten/kota untuk melaksanakan perizinan Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Koperasi perkebunan kepala sawit yang di keluarkan Dinas Lingkungan Hidup menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS), kemudian Pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Kebun Sawit Rakyat yang dikeluarkan Oleh Dinas Perkebunan mengikuti ketentuan yang berlaku dan menghindari praktik tindak pindana korupsi,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Melepas Belenggu APBD: Strategi “Out of the Box” Membangun Muba Melalui Sinergi Non-Anggaran

29 Maret 2026 - 15:51 WIB

Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman

29 Maret 2026 - 14:41 WIB

Di Tengah Dinamika Global, Prabowo Pimpin Ratas Bahas Arah Baru Kebijakan Energi dan Ekonomi Nasional

29 Maret 2026 - 14:37 WIB

Sumsel Siap Jadi Penyangga Pangan, Herman Deru Klaim BBM Dipastikan Tetap Aman

28 Maret 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo Gelar Bazar Rakyat di Monas

28 Maret 2026 - 19:25 WIB

Trending di News