Penjual Kosmetik Ilegel di Palembang Raih Keuntungan Rp 4 Juta per Bulan

0

Urban ID - Fitri Apriyanti (35 tahun), warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, ditangkap petugas dari Ditkrimsus Polda Sumsel, karena diduga menjual produk kosmetik tanpa izin edar atau ilegal. Dalam satu bulan, pelaku mampu meraih keuntungan bersih Rp 4 juta dari usaha tersebut.

Fitri Apriyanti, mengaku mendapatkan sejumlah produk kosmetik itu melalui belanja online. Kemudian, dirinya menjualkan kembali produk tersebut melalui aplikasi jual beli Shopee. Usaha ini sudah digelutinya sekitar dua tahun.
“Saya jualnya melalui online di Shoppe. Jadi tidak bertemu langsung dengan konsumen,” katanya di Mapolda Sumsel, Senin (9/3).
Fitri bilang, mengetahui jika sejumlah produk kosmetik yang dijualnya itu tidak dilengkapi izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Hanya saja, karena yakin produk itu aman digunakan, dirinya tetap memasarkan kembali produk dengan merek dagang dari dalam dan luar negeri itu.
“Konsumen pada umumnya ibu-ibu atau gadis. Dalam satu bulan rata-rata pendapatan bersih sekitar Rp 4 juta,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan, mengatakan pelaku ini menjual produk kosmetik tanpa izin edar atau ilegal dan dapat membahayakan konsumen.
“Modus pelaku ini yaitu menjualnya melalui online melalui akun ‘beauty cantik’ di aplikasi jual beli Shopee,” katanya.
Anton menyebut, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3.428 kosmetik dengan berbagai jenis, buku tabungan, dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, pelaku ini melanggar pasal tentang kesehatan. Dimana, ancaman hukumannya mencapai Rp 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar. Saat ini, kata Anton, penyidik tengah melengkapi berkas perkara pelaku untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. (jrs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here