Pergub Protokol Kesehatan Dapat Jadi Momentum Herman Deru Turunkan Covid-19

0
Pelaksanaan PSBB di Palembang (Dok. Urban Id)

Urban ID - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang aturan dan sanksi yang melanggar protokol Kesehatan telah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian.

Namun hingga saat ini Pergub tersebut belum dilaksanakan oleh Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru karena jumlah kasus positif di Sumsel mengalami penurunan.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Ketatanegaraan dan Administrasi Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi menghimbau Gubernur Sumsel, Herman Deru, segera menjalankan Pergub.

“Artinya jika sudah di sahkan Mendagri secara proses peraturan sudah final. Mestinya ada sinkronisasi dari Mendagri dan Gubernur sebagai alur pemerintahan,” ungkap Deden Zawawi, Selasa (18/8).

Deden menilai, pelaksanaan Pergub bisa menjadi momentum Herman Deru untuk menekan kasus Covid-19. Apalagi di Pergub sudah memuat sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan. Dengan adanya Pergub, masyarakat kata Deden lebih berhati-hati saat beraktivitas.

“Justru karena faktor Covid-19 lagi menurun tidak bisa jadi alasan (penundaan pergub). Dari segi kondisi, justru jadi momentum melaksanakan pergub dengan cepat. Tetapi mungkin Gubernur punya alasan lain,” beber dia.

Apalagi, menurutnya aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kajian dan fakta yang terjadi di lapangan. Apa lagi melihat kondisi perkembangan Covid-19 yang terjadi secara fluktuatif, meningkat dan menurun.

“Kalau kacamata saya dari segi hirarki peraturan perundang-undangan, Pergub ini dibuat karena melihat urgenitas dan fakta-fakta di lapangan. Kondisi Covid-19 ini sangat mendesak dan dibentuk untuk menjaga protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah dan WHO,” jelas Deden.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here