Menu

Mode Gelap

News

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Mentah

badge-check


					Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Mentah Perbesar

Penyelundupan 334,97 ton minyak mentah ilegal digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Jumlah itu berdasarkan hasil tangkapan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) di wilayah Sumatera Selatan sejak awal 2019.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Firli Bahuri, menyebut berdasarkan data Ditkrimsus sepanjang 2019 ini penyendupan minyak mentah yang digagalkan 95 ton, solar sebanyak 96,67 ton, bensin 77,1 ton, dan minyak tanah sebanyak 66,2 ton.

“Tangkapan itu berhasil dilakukan dibeberapa lokasi seperti di lahan warga di wilayah Babat Toman, Musi Banyuasin yang memang terkenal kaya akan minyak bumi,” ujar Firli saat merilis ungkap kasus minyak dan gas (migas) ilegal selama 2019 di Mapolda Sumsel, Rabu (30/10).

Dia mengatakan, tangkapan itu merupakan upaya dari Polda Sumsel memberantas permainan minyak ilegal yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak memiliki izin eksploitasi.

“Kami sudah melakukan penyelidikan, selama 2019 ini ada 50 perkara dengan jumlah tersangka 86 orang, 13 perkara sudah lengkap dan berkasnya dikirimkan ke kejaksaan, 37 masih dalam penyelidikan. Terakhir, kita tangkap 8 orang beberapa waktu lalu,” kata dia.

Ia menjelaskan, kejahatan migas ada tiga katagori yakni eksploitasi ilegal drilling, usaha migas tanpa izin, dan pengangkutan migas tanpa izin. Dia menyebut, sanksi pidana itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Pasal 55 Nomor 22 mengenai minyak dan gas dengan masing-masing ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp40 miliar. “Nah, ini yang kita lakukan karena merugikan negara,” tambah dia.

Karenanya itu, pihaknya meminta jajaran untuk melakukan penyelidikan dari hulu dan hilir mulai dari pengeboran dan pengangkutan. Ia mengatakan, usaha minyak ilegal itu biasa dilakukan tanpa izin. Hal itu di Musi Banyuasin sudah mulai dilakukan dengan menutup sumur-sumur ilegal.

“Kita tak pernah melihat dia bos atau pekerja semua akan di proses. Kita tidak ingin berandai-andai, unsurnya barang siapa yang melakukan perbuatan baik sengaja ataupun lalai,” ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Zulkarnain, mengatakan banyak warga yang mengelola sumur minyak secara ilegal mulai dari perorangan atau pun perusahaan ilegal. Dia menilai, pengelolaan sumur minyak di Muba ilegal karena dalam undang-undang sudah diatur bahwa perlu perizinan khusus untuk mengelola air, minyak dan gas.

“Dari informasi yang kita dapat, banyak orang yang membeli sumur-sumur atau lahan warga itu. Kedalaman galiannya 30 hingga 40 meter saja, minyak sudah di dapat sama seperti bikin sumur,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Didampingi Cik Ujang, Gubernur Herman Deru Paparkan Potensi Sumsel Kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34

21 April 2025 - 23:57 WIB

Gubernur Herman Deru Dorong Rumah Sakit Daerah Tonjolkan Program Layanan Unggulan

21 April 2025 - 23:56 WIB

Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Hadiri Tabligh Akbar Satu Hari Bersama Al- Qur’an Bareng Ustadz Adi Hidayat

21 April 2025 - 12:47 WIB

Gubernur Herman Deru Harapkan PTMSI Palembang Jadi Kanal Bagi Penghobi Tenis Meja Untuk Lebih Berprestasi

20 April 2025 - 08:55 WIB

Kolaborasi Atasi Banjir, Gubernur dan Wali Kota Tinjau Stasiun Pengendali Banjir Sungai Bendung Palembang

19 April 2025 - 19:03 WIB

Trending di News