Palembang – Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengelolaan sumber daya air di kawasan Danau Teloko, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 itu disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 112 miliar.
Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja SNVT pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII dan dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Saat ini, penanganan perkara ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
Penyidik tengah mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen untuk mendalami ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Perkara saat ini masih dalam tahap lidik. Kami sedang melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait,” ujar Doni.
Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perubahan serta bendahara pengeluaran.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil dan meminta klarifikasi dari PPK pertama, tim teknis, kelompok kerja (pokja) pemilihan, General Manager Divisi I PT Wika, Manager Teknik PT Wika, serta Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBWS Sumatera VIII.
“Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli, khususnya terkait audit struktur dan penelaahan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran proyek di lapangan,”katanya
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai proyek serta potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Aparat penegak hukum menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.













