Menu

Mode Gelap

News

Polisi Tangkap Pembobol ATM di Pagar Alam, Pelaku Oknum ASN

badge-check


					ilustrasi pembobol atm (dok. ilustrasi)
Perbesar

ilustrasi pembobol atm (dok. ilustrasi)

Kepolisian Resor Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Hadi Hakim (38) usai membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Penangkapan pelaku setelah korban atas nama Apriza Anggeraini melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi dan bank pada 8 Agustus 2020.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly, Gumara melalui Kapolsek Pagar Alam Utara, AKP Herry Widodo mengatakan dari laporan korban jika tabungannya tiba-tiba menghilang setelah menggunakan mesin ATM.

“Korban memeriksa ATM di salah satu Bank di kawasan Dempo Permai dan dilihatnya tabungan menghilang,”ujar Herry, Sabtu (15/8).

Sebelum kejadian korban yang hendak mengambil uang bingung karena tiba-tiba kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan. Kemudian, pelaku datang dan berpura-pura menawarkan diri untuk mengatasi masalah yang dialami korban.

“Ternyata itu adalah modus pelaku untuk meraup uang yang ada di saldo korban,” katanya.

Menurutnya, hal itu baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian ini kepada pihak bank, dan ternyata uang sebesar Rp 2,7 juta yang ada di tabungannya sudah raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, pelaku akhirnya ditangkap, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kartu identitas, pelaku diketahui merupakan seorang ASN yang beromisili di Kota Palembang. Selain itu, aksi pembobolan ATM-nya ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pelaku di wilayah Kota Pagar Alam.

“Aksi pelaku ini dilakukan dengan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan potongan gergaji besi kecil,” katanya.

Herry menambahkan, petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap apakah adanya keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus pembobolan ATM ini.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Selain itu, Herry berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berada di bilik ATM ketika mendapati kartunya tidak berfungsi.

“Jangan percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi itu bukan pegawai bank,” katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Pastikan Fasilitas Layak, 100 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi

11 September 2025 - 22:48 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Permudah Klaim JHT, Bisa Lewat HP hingga Layanan Onsite Tertib

11 September 2025 - 18:52 WIB

Silaturahmi dengan PHDI, Herman Deru Pastikan Pemerintah Hadir untuk Semua Umat

11 September 2025 - 08:40 WIB

PORNAS KORPRI XVII 2025 di Sumsel Jadi Ajang Persaudaraan ASN se-Indonesia

11 September 2025 - 07:37 WIB

Panggil Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Terima Laporan Progres Pembahasan APBN

10 September 2025 - 21:09 WIB

Trending di News