Menu

Mode Gelap

News

Pria di Banyuasin Perkosa Adik Iparnya yang Masih SMA hingga Hamil

badge-check


Pelaku pemerkosaan saat di bawa ke Polda Sumsel. Foto : Istimewa Perbesar

Pelaku pemerkosaan saat di bawa ke Polda Sumsel. Foto : Istimewa

Palembang — Seorang pria berinisial AT (36), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi adik iparnya berinisial M (18) hingga korban hamil dan melahirkan.

Penangkapan AT dilakukan oleh tim Ditres PPA-PPO Polda Sumsel di sebuah rumah kontrakan di Desa Kedukan, Kecamatan Rambutan, pada Senin (12/1/2026). Pelaku langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban dan keluarganya memberanikan diri melapor ke polisi ketika korban diketahui hamil lima bulan.

“Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Nandang, Rabu (14/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tindak kekerasan seksual itu pertama kali terjadi pada Juli 2024. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas dua SMA. Pelaku yang merupakan kakak ipar korban, diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Korban disebut mengalami ancaman dan paksaan, sehingga tidak berani melawan maupun melaporkan kejadian tersebut. Bahkan, perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dalam kurun waktu yang sama.

“Setiap pelaku datang kemudian menyetubuhi dan cabuli korban, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku merupakan kakak ipar korban dan menantu pelapor (ayah korban),” ujarnya

Aksi pelaku akhirnya berdampak fatal. Korban hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Maret 2025. Kehamilan itulah yang menjadi titik balik pengungkapan kasus yang selama ini tertutup rapat karena rasa takut dan tekanan psikologis korban.

Saat ini, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D dan Atau pasal 82 jo pasal 76E UU RI NO 17 th 2016 tentang Tap Perpu UU No.1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan terkait tindak pidana persetubuhan dan atau cabul.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berenang Seberangi Sungai untuk Menjenguk Cucu, Kakek di OKU Timur Hilang

14 Maret 2026 - 15:58 WIB

Patroli Raicet Polda Sumsel Tekan Kemacetan di Jalur Palembang–Betung, Truk Sumbu 3 Ditertibkan

14 Maret 2026 - 13:40 WIB

BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Panti Asuhan

14 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidak BGN di OKU Timur Temukan Dapur MBG Dekat Kandang Sapi dan Walet, Operasional Terancam Disetop

14 Maret 2026 - 11:30 WIB

143,9 Juta Orang Diprediksi Akan Bepergian Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 11:05 WIB

Trending di News