PT Karya Inti Tani Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap di OKU, Warga Siap Melapor ke Pusat

0

Urban ID - PT Karya Inti Tani (KIT), perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menghadapi sorotan tajam dari masyarakat. Meski baru beroperasi lebih dari satu bulan, PT KIT diduga belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).

Aliansi Masyarakat Cinta Negeri (AMCN) menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kejaksaan Agung, Senin mendatang.

Koordinator AMCN, Bung Ali, menilai operasional PT KIT melanggar aturan. “Mereka sudah melakukan transaksi jual beli buah sawit dan mengoperasikan pabrik, padahal izin belum selesai. Ini potensi kerugian negara karena pajak daerah (PAD) dari perusahaan ini belum masuk ke Pemkab OKU,” ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Selain itu, aktivitas truk bermuatan besar yang mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit ke PT KIT disebut telah merusak jalan menuju lokasi pabrik. Kondisi ini dikhawatirkan semakin parah jika operasional perusahaan terus berlanjut tanpa ada penegakan hukum.

**Langkah Hukum dan Evaluasi Pajak**
AMCN meminta pihak berwenang, termasuk KLHK, untuk menyelidiki izin lingkungan dan operasional PT KIT. Mereka juga mendesak Pemkab OKU segera mengambil langkah tegas terkait potensi kebocoran pendapatan daerah.

“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum dalam operasional perusahaan ini,” tambah Bung Ali.

Selain perizinan, AMCN juga meminta evaluasi dampak lingkungan dari operasional pabrik tersebut. Jalan rusak dan potensi pencemaran lingkungan menjadi perhatian utama masyarakat sekitar.

Pemerintah Kabupaten OKU dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait status perizinan PT KIT serta upaya penanganan dampak operasional perusahaan tersebut.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here