Setelah menyusuri sejumlah jalan di kota Palembang, Sumatra Selatan, Tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang menemukan puluhan warga yang tidak menggunakan masker.
Para pelanggar pun langsung ditindak oleh tim gabungan dengan memberikan sanksi berupa push up dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan juga diminta mengenakan rompi berwarna oranye.
“Kami berikan sanksi masih bersifat hukum sosial, tapi besoknya akan kita akan tindak tegas kepada para pelanggar, “ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Rabu (16/9).
Menurutnya saat melakukan penyisiran tim gabungan mencari secara tentatif yang bertujuan agar semua warga kota Pempek mematuhi protokol kesehatan.
“Dari pagi hingga malam kami menyisir warga yang tidak taat peraturan,”jelasnya.
Selanjutanya, mulai besok sanksi tegas yakni dengan memberikan denda Rp 100.000 hingga Rp 500.00 akan diberlakukan dan disidang langsung di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel nomor 37 tentang Tata Tertib Masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang nomor 27 tentang Adaptasi Kehidupan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman di Situasi Pandemik COVID-19.
“Ada dua pola yang akan kita gunakan dalam patroli. Yakni, patroli kampung dengan menyisir warga yang masih tidak patuh protokol kesehatan. Lalu tim patroli hunting situasional menyisir masyarakat di keramaian seperti kafe, mal, dan pasar,” jelas Anom.