Menu

Mode Gelap

News

Rapat Paripurna DPRD OI dengan Prokes Ketat

badge-check


Rapat Paripurna DPRD OI dengan Prokes Ketat Perbesar

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Soeharto Hs, didampingi Wakil Ketua Wahyudi, memimpin Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2022.

Rapat Paripurna dilaksanakan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan dan secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir Tanjung Senai Indralaya, Selasa (22/02/2022).

Paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, dan unsur pimpinan komisi-komisi beserta Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta media baik cetak maupun elektronik. Hadir juga Sekretaris DPRD, Mukhsinah, beserta jajarannya.

Pelaksanaan paripurna dalam rangka penyampaian laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang hasil rapat Pansus dengan perangkat daerah terkait pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Desa dan Kelurahan, dan Penyempurnaan terhadap empat Raperda Kabupaten Ogan Ilir.

Antara lain, Raperda tentang perubahan bentuk Badan Hukum dari PD Petrogas, Raperda tentang perubahan bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Ogan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 39 Tahun 2006 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marbut di Ogan Ilir Cabuli Belasan Bocah dengan Iming-iming Diberi Rp 2 Ribu

21 Januari 2026 - 19:04 WIB

Gaga-gara Masalah Ekonomi, Suami di Palembang Cekik Istrinya hingga Tewas

21 Januari 2026 - 18:54 WIB

DPRD Palembang Janji Selesaikan Sahkan Perda Pemajuan Kesenian Tahun Ini

21 Januari 2026 - 15:15 WIB

Polda Sumsel Gerebek Gudang Oplosan Gas Elpiji 3 Kg, 4 Pelaku Diamankan

21 Januari 2026 - 14:38 WIB

Truk HD Tambang Ramai di Pelabuhan Palembang, Pemprov Sumsel Pastikan Larangan Melintas Berlaku Tegas

21 Januari 2026 - 11:36 WIB

Trending di News