Palembang– Pemerintah Kota Palembang mulai mengambil langkah tegas menyikapi maraknya penyalahgunaan rokok elektrik yang diduga menjadi medium baru peredaran narkotika. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan dengan mendorong pembentukan Badan Narkotika Kota (BNK) Palembang.
Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya hasil pengujian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang menemukan indikasi kuat adanya kandungan zat terlarang dalam cairan vape yang beredar di masyarakat.
Ratu Dewa menilai fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa ancaman narkotika kini telah bertransformasi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui perangkat yang sebelumnya dianggap lebih aman seperti vape.
“Kita tidak boleh lengah. Apa pun bentuknya, narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Upaya pencegahan harus diperkuat dari sekarang,” tegas Ratu Dewa pada Jumat, 10 April 2026.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Palembang telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, salah satunya dengan memfasilitasi pembentukan BNK. Rencana ini mencakup penyediaan kantor operasional hingga dukungan sumber daya manusia untuk memastikan lembaga tersebut dapat bekerja optimal.
“Kami sudah siapkan sarana dan SDM. Tinggal menunggu proses lebih lanjut agar BNK Palembang bisa segera terbentuk dan bekerja maksimal,” ujarnya.
Di tingkat nasional, BNN RI sebelumnya mengungkap temuan mengejutkan dari hasil pemeriksaan ratusan sampel cairan vape. Dari ratusan sampel tersebut, sebagian terbukti mengandung zat narkotika, memperkuat dugaan bahwa vape kini disalahgunakan sebagai sarana distribusi barang terlarang.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam forum bersama Komisi III DPR RI bahkan telah mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia. Usulan ini dinilai sebagai langkah preventif untuk menutup celah penyebaran narkotika melalui produk tersebut.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dalam sejumlah sampel cairan vape. Ini menjadi dasar kuat perlunya langkah tegas, termasuk opsi pelarangan,” ungkap Suyudi.
BNN juga mendorong adanya regulasi yang lebih tegas melalui revisi undang-undang terkait narkotika dan psikotropika, guna memberikan dasar hukum yang kuat dalam menindak peredaran zat berbahaya yang kian berkembang modusnya.
Dengan langkah yang tengah disiapkan, Pemerintah Kota Palembang berharap dapat menjadi garda terdepan dalam memutus rantai penyalahgunaan narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman yang semakin kompleks.













