Menu

Mode Gelap

News

Rujak Mie Berformalin Ditemukan di Pasar Beduk Palembang

badge-check


Rujak Mie Berformalin Ditemukan di Pasar Beduk Palembang Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Beduk di Palembang, Kamis (9/5). Dalam sidak di Pasar Beduk tepatnya di Jalan Ratna Palembang ini ditemukan rujak mie yang mengandung bahan berbahaya yakni formalin.

Kepala BBPOM, Hardaningsih mengatakan dalam sidak ini pihaknya mengambil sampel secara acak di Pasar Beduk dan hasilnya memang ditemukan rujak mie yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi tubuh yakni Formalin.

Berdasarkan pengakuan dari pedagangnya. Rujak mie tersebut didapatkannya dari seorang pedagang di Pasar 26 Ilir. Meskipun begitu, pihaknya masih akan menelusuri darimana asal rujak mie tersebut karena masih menjual menggunakan bahan formalin. “Untuk makanan yang kami temukan ini kami sita dan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” kata Hardaningsih, Kamis (9/5).

Sementara itu, Wakil Walikota Palembang, Fitriyanti Agustinda berpesan kepada masyarakat untuk lebih jeli memeriksa produk yang akan dibeli. Khususnya yang berkaitan dengan masa kadaluarsa dan kemasan. Bila dirasakan ragu. Maka, lebih baik untuk tidak membeli produk tersebut.

“Kami akan terus intensif melakukan sidak sebagai jaminan kemanan produk untuk masyarakat. Kami juga tidak segan-segan memberikan sanksi jika pengusaha membandel atau lalai dalam menjual produknya,” pungkasnya. (bo)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Panggil Menko Pangan, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman Jelang Lebaran

4 Maret 2026 - 22:53 WIB

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Paket Data dengan Benefit E-Voucher BBM bagi Pengemudi Ojol

4 Maret 2026 - 20:56 WIB

Pemkot Palembang Hadirkan Bazar Ramadhan, Upaya Konkret Tekan Harga dan Perkuat Daya Beli

4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Baznas Sumsel Genjot Zakat ASN dan BUMN, Target Rp50 Miliar di 2026

4 Maret 2026 - 12:44 WIB

Surat Edaran THR 2026, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

4 Maret 2026 - 12:39 WIB

Trending di News