Masyarakat dan pengguna jasa karantina ikan tidak perlu khawatir menjelang libur lebaran tahun 2019. Mulai H-7 sampai dengan H+7 lebaran tahun 2019 yakni pada 29 Mei sampai dengan 13 Juni tetap dapat pelayanan yang prima di kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palembang di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang atau pun di beberapa wilayah kerja karantina ikan seperti di Pelabuhan Boom Baru, Pelabuhan Tanjung Api-api dan Bandar Udara Silampari Lubuk Linggau.
Masyarakat dan pengguna jasa yang mudik dan membutuhkan pelayanan perkarantinaan ikan karena membawa pulang atau berangkat membawa komoditi perikanan dapat mengunjungi kantor – kantor kami di wilayah tersebut.
“Secara umum pelayanan sertifikasi dan pengawasan perkarantinaan ikan seperti ekspor, impor, domestic keluar dan domestic masuk berjalan seperti hari biasa, di upayakan tidak ada hambatan karena personil yang bertugas pada H-7 sampai H+7 mulai tanggal 29 Mei sampai 13 Juni selama libur lebaran 2019 memang sudah kita siapkan,” kata Kepala SKIPM Palembang Sugeng Prayogo, Jumat (31/5).
Selain mendatangi langsung lokasi kantor SKIPM Palembang, masyarakat pengguna jasa juga dapat memanfaatkan fasilitas pengajuan permohonan online. “Pengajuan permohonan via online juga kita berikan untuk mempercepat dan memberikan kenyamanan terhadap pelayanan yang kami berikan,” ungkapnya.
Sugeng menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa Karantina Ikan jelang menghadapi hari raya lebaran ini untuk menjaga integritas pegawai SKIPM palembang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Masyarakat jangan memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai SKIPM Palembang. Apalagi, jika ada pegawai kami yang meminta gratifikasi segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.