Menu

Mode Gelap

News

Sempat 2 Kali Ditunda, Bandar Narkoba di OKI Didakwa Sebagai Kurir

badge-check


Sidang terdakwa Ajar Aswad di PN Kayuagung, OKI. Perbesar

Sidang terdakwa Ajar Aswad di PN Kayuagung, OKI.

Setelah sempat mengalami dua kali penundaan, akhirnya Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar sidang Ajar Aswad (28 tahun), seorang bandar narkoba yang ditangkap jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI, Sumsel, pada Agustus 2019 lalu.

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Imran. JPU mendakwa terdakwa dengan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa merupakan kurir yang telah menerima upah sebesar Rp 500 ribu untuk mengantarkar narkoba sebanyak 192 gram, dan akan dijanjikan upah tambahan Rp 1 juta setelah barang diantarkan,” kata JPU dalam dakwaanya di PN Kayuagung, Selasa (22/10).

Atas dakwaan itu, Hakim Ketua Resa Oktaria memutus sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 29 Oktober 2019, dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi. “Karena saksi tidak hadir dalam sidang kali ini maka sidang dengan agenda pembuktian akan digelar pada Selasa, 29 Oktober,” katanya.

Sementara itu, dakwaan dari JPU bertolak belakang dengan penyataan Polres OKI yang menyebutkan jika Ajar Aswad merupakan seorang bandar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. Ajar Aswad ditangkap di Dusun Talang Rimba Nanjung, Desa Cengal, Kecamatan Cengal pada 6 Agustus 2019.

Kapolres OKI, AKBP Donny Eka Syaputra, mengatakan pelaku merupakan bandar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat. Penangkapan atas pelaku sendiri dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah atas bisnis haram yang dijalankan oleh pelaku

Seperti diketahui, sidang bandar narkoba ini sempat dua kali mengalami penundaan, pertama kali diagendakan pada 9 Oktober 2019. Namun, hakim ketua memutus sidang ditunda sebab majelis hakim tidak lengkap. Kemudian pada sidang yang tanggal 15 Oktober 2019, majelis hakim kembali menunda sidang dakwaan dikarenakan terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Siapkan 100 Motor untuk Ojol Lewat Program BOOM Berkah Ojek Online MyPertamina

7 Maret 2026 - 22:53 WIB

Pemuda Sekayu Tenggelam di Sungai Musi, Tim Gabungan Evakuasi Korban dalam Dua Jam

7 Maret 2026 - 13:33 WIB

Sekda Edward Candra Koordinasikan Percepatan Pembangunan Empat Flyover di Muara Enim

7 Maret 2026 - 13:06 WIB

Pemerintah Siapkan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang pada Masa Lebaran 2026

7 Maret 2026 - 12:50 WIB

DPW PKB Sumsel Bagikan Makanan dan Uang Santunan ke 5 Panti Asuhan

6 Maret 2026 - 21:57 WIB

Trending di News