Menu

Mode Gelap

News

Seorang TKS Nekat Palsukan Laporan Kepolisian

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi  Andika (Foto : Andi) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika (Foto : Andi)

Hanya untuk mengambil keuntungan sedikit dari upah mengurus berkas, seorang pemuda warga Dusun II, Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang bernama Wenpri Iswando (30), nekat memalsukan surat Laporan Kepolisian (LP) Polsek Rambang sebagai syarat pengurusan berkas.

Tertangkapnya pelaku, pada Senin (12/04/2021) berawal dari kecurigaan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Muara Enim yang melihat, surat laporan kehilangan (LP – red) yang dilampirkan pelaku sebagai syarat mengurus pembuatan akte kelahiran yang hilang nampak berbeda.

Petugas Dinas melihat, dari tiga LP yang dilampirkan oleh pelaku, ketiga tiganya berbeda tanda tangan namun, nama Kepala SPK Polseknya sama. Selain itu, di surat tersebut juga tidak tertulis NRP nya. Dari itu, petugas yang merasa curiga langsung menghubungi pihak kepolisian.

Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika

Darma membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku beserta baramg bukti. “Saat ini kita telah mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya.

Dijelaskan Kasat, menurut keteranga dari pelaku, dirinya telah beberapa bulan belakangan telah melalukan pemalsuan LP kehilangan untuk membantu warga yang akan mengurus akte kelahiran yang hilang. “Tujuannya hanya untuk mendapatkan keuntungan dari uang lelah pengurusan berkas sekitar 50-100 ribu per berkas,” tambah Kasat.

Sementara itu, dijelaskan kasat, pelaku mempelajari cara memalsukan secara otodidak, sedangkan pelaku memperoleh contoh surat laporan kehilangan, adalah setelah melihat satu surat kehilangan yang ada di kantor kecamatan. “Memang pelaku sehari harinya TKS di Kecamatan Rambang,” tambah Kasat lagi seraya menambahkan bahwa ini juga adalah upaya menyelamatkan institusi Kepolisian.

“Sesuai unsang undang, pelaku melanggar pasal 264 ayat 1 dan atau pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah 5 sampai delapan tahun. Jadi jangan main main demgan pemalsuan. Apalagi ini adalah dokumen kepolisian,” tegas Kasat seraya menambahkan pihaknya mengamankan baramg bukti berupa tiga lembar surat LP model C yang palsu, satu buah stampel Polsek Rambang, dan satu buah flashdis.(ndi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Pastikan Fasilitas Layak, 100 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi

11 September 2025 - 22:48 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Permudah Klaim JHT, Bisa Lewat HP hingga Layanan Onsite Tertib

11 September 2025 - 18:52 WIB

Silaturahmi dengan PHDI, Herman Deru Pastikan Pemerintah Hadir untuk Semua Umat

11 September 2025 - 08:40 WIB

PORNAS KORPRI XVII 2025 di Sumsel Jadi Ajang Persaudaraan ASN se-Indonesia

11 September 2025 - 07:37 WIB

Panggil Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Terima Laporan Progres Pembahasan APBN

10 September 2025 - 21:09 WIB

Trending di News