Menu

Mode Gelap

News

Siswa Baru Di Muba Bakal Masuk Sekolah Selama Tiga Hari

badge-check


Siswa Baru Di Muba Bakal Masuk Sekolah Selama Tiga Hari Perbesar

Memasuki tahun ajaran baru sejumlah siswa baru yang akan memasuki sekolah, harus terus mematuhi protokol kesehatan. Dimana selama 3 hari masuk sekolah siswa bakal melakukan perkenalan dan adaptasi sekolah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Musni Wijaya, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) dan Menteri Kesehatan (Menkes) masuk siswa tahun ajaran baru pada 13 Juli nanti.

Namun, berdasarkan SKB dua menteri sampai akhir tahun ini tetap melakukan belajar di rumah. “Tanggal 13,14, dan 15 Juli kita usahakan tetap masuk terlebih dahulu untuk siswa baru. Tujuannya untuk perkenalan terhadap sekolah dan sosialiasi terhadap peserta didik, sehingga siswa baru mengenal lingkungan sekolah,”kata Musni, Rabu (8/7/20).

Lanjutnya, pada 3 hari masuk sekolah maksimal dilakukan 3 jam belajar di sekolah, kalaupun jika menambah waktu itu melihat kondisi. Masuknya siswa baru tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Setelah tanggal 15 murid kembali di wajibkan belajar di rumah, namun guru-guru tetap masuk. Senin sampai Rabu guru menyiapkan materi, lalu Kamis-Jumat guru ke lapangan dan membuat kelompok untuk para peserta didik,”ungkapnya.

Selama pembelajaran di kelompok, waktu belajar nanti ditentukan oleh guru dan melihat kondisi yang ada di lapangan nantinya. Pihaknya, akan melakukan monitoring yang dilakukan oleh tim pemantau dan korwil, serta dari Dinas.

“Kita akan pantau dari sana kita bisa melihat kinerja guru-guru. Sedangkan untuk pengumuman masuk sekolah baru dilakukan semi online dan ada juga offline, melihat efesiensi pada saat pandemi Covid-19 ini,”tambahnya.

Pihaknya juga menghimbau kepala sekolah juga harus memastikan para guru memberikan layanan belajar mandiri di rumah. “Kita juga menghimbau orang tua/wali memastikan putra/putrinya untuk tidak melakukan kegiatan diluar rumah seperti di pusat olahraga, tempat rekreasi, warung internet, pusat perbelanjaan, pusat permainan, atau tempat berkumpul lainnya,”jelasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Dibajak Mafia, Petani Menjerit saat 14 Ton Nyaris Diselundupkan ke Jambi

29 Januari 2026 - 21:52 WIB

Niat Melindungi Teman Berujung Luka, Siswa SMP di Palembang Ditusuk di Depan Sekolah

29 Januari 2026 - 18:58 WIB

Pemprov Sumsel Siapkan 2.912 Kursi Kereta untuk Mudik Gratis Lebaran 2026

29 Januari 2026 - 18:13 WIB

Polri Ungkap Penipuan e-Tilang Palsu yang Mengatasnamakan Kejaksaan, Sejumlah Perangkat Disita

29 Januari 2026 - 17:48 WIB

Herman Deru Optimistis Sekolah Rakyat Ogan Ilir Beroperasi Tahun Ajaran 2026/2027

29 Januari 2026 - 17:45 WIB

Trending di News