Soal Omnibus Law, PERMAHI : Sejak Kapan UU Dibentuk Demi Investasi

0

Urban ID - class="p1">Wacana UU Omnibus Law kian bergulir pembahasannya, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) masih mempertanyakan kejelasaan manfaat UU tersebut, bahkan PERMAHI menduga Tujuannya demi investasi dan menguntungkan para pelaku usaha.

“Sejak kapan tujuan dibuat undang undang demi investasi, ini jelas keluar dari tiga nilai filosofis Undang undang,” Ungkap M. Andrean Saifudin, Ketua Umum Permahi disela Rapat Pimpinan Nasional Permahi, di Palembang. (18/2).

Bahkan, Organisasi mahasiswa hukum ini tegas akan menolak UU ini jika mereka tak dilibatkan dalam pembahasannya, “ini bagian dari mitra strategis, undang undang mesti ada akademik legasinya,”kata dia.

Ia menjelaskan yang mereka persoalan dari Omnibus law adalah substansi dari undang undang tersebut, karena tidak mengakomodir kepentingan rakyat, “Ada sekitar 1244 pasal. Dari 79 UU yg akan

Terpapar oleh UU omnibus law ini,”kata dia.

Dalam rapimnas ini kata dia, pihaknya akan mengkerucutkan poin poin sikap organisasi yang nantinya akan disampaikan pada pemerintah, baik itu ke Presiden serta ke kemenkumham serta ke DPR RI, “ini sikap kami terkait berbagai isu hukum yang bergulir termasuk soal omnibus law serta UU Cipta Lapangan Kerja sebagai turunannya,”jelasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here