Palembang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan target penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp4,07 triliun, naik sekitar Rp237 miliar dibandingkan target 2025. Langkah ini menjadi strategi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menyatakan bahwa sektor kendaraan bermotor masih menjadi kontributor utama PAD. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan naik dari Rp771,44 miliar menjadi Rp875,04 miliar, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diproyeksikan mencapai Rp835,43 miliar. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) juga menjadi tulang punggung, dengan target Rp1,54 triliun.
Selain sektor kendaraan, jenis pajak lain yang mengalami kenaikan target antara lain:
- Pajak Rokok: Rp744,77 miliar
- Pajak Air Permukaan (PAP): Rp34,31 miliar
- Pajak Alat Berat (PAB): Rp6,3 miliar
- Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Rp29,27 miliar
Rizwan menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas sosial di seluruh kabupaten/kota.
“Peningkatan target pajak ini sejalan dengan instruksi Gubernur Herman Deru untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana pusat. Daerah harus mampu membiayai pembangunan sendiri melalui kontribusi PAD,” ujar Rizwan, Selasa (20/1/2026).
Hingga 20 Januari 2026, realisasi PAD dari tujuh sektor pajak telah mencapai Rp200,23 miliar, menunjukkan tren positif di awal tahun.
Strategi ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi pilar pembangunan dan kemandirian ekonomi Sumsel.












