Tak Hiraukan Prokes, Masyarakat Rela Berkerumun Cairkan Bantuan BPUM di Bank BRI

0
Terlihat kerumunan warga dihalaman bank BRI kecamatan Muara Pinang (Foto : Bento)

Urban ID - Potret kehidupan masyarakat Empat Lawang dimasa Pandemi Covid- 19, demi mendapatkan bantuan BPUM masyarakat tak hiraukan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19. Seperti yang terlihat dihalaman bank BRI di Kecamatan Muara Pinang. Kamis (22/04/2021).

Tapi anehnya, meskipun terjadi kerumunan berulang di salah satu bank plat merah ini. Tak pernah terdengar ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah. Terutama dati Satgas Covid-19. Sementara pemerintah selalu mendengung-Dengungkan ajak masyarakat patuhi Prokes untuk Cegah Penyebaran Covid-19. Hal itu terlihat saat wartawan melakukan pantauan di lapangan.

Salah seorang masyarakat Ul(33). Menuturkan heran dengan kejadian kerumunan itu. Semestinya instansi terkait itu berkoordinasi satu sama lainnya, untuk mencari solusi agar tidak ada pelanggaran Prokes Covid- 19. Kalau sudah seperti ini, artinya himbauan yang disampaikan pemerintah dan pihak-pihak terkait itu hanyalah pemanis bibir saja.

“Melihat kejadian seperti ini saya secara pribadi bingung juga. Tetapi kadang-kadang wajar saja rakyat melanggar prokes. Karena banyak juga oknum pejabat yang acapakali memberikan contoh melanggar Prokes Covid-19, Mereka tetap berkerumun, tak hiraukan jarak,”Cetus UL.

Sebelumnya kerumunan massa juga terjadi di bank BRI PasarTebing Tinggi. Padahal notabenenya di ibu kota Kabupaten, yang penyuluhan prokes Covid-19 nyaris setiap hari dilakukan oleh instansi terkait.

Sementara itu Juru Bicara Pengelolaan data dan prokes Covid 19.dr. Arga Sena ketika dikonfirmasi via Ponsel menuturkan, semestinya pihak-pihak terkait dalam hal ini sebagai penyelenggara kegiatan harus mengatur sistem prokesnya sehingga tidak terjadi pelanggaran. Selain itu juga masyarakat juga harus bisa mengerti dan mengikuti prokes covid 19 tersebut. Pihaknya segera menyampaikan hal itu (Adanya Kerumunan,red) ke pihak Peneggakan Hukum (Gakkum) terkait pelanggaran tersebut.

“Seharusnya pihak terkaitnya harus lakukan persiapan agar prokes tidak diabaikan atau dilanggar,” terang Arga

Terpisah Kepala Dinas PolPP H.M.Taufik ketika dikonfirmasi menuturkan, pihaknya akan sampaikan himbauan dan teguran ke pihak terkait.

“Kita akan himbau dan tegur pihak terkaitnya agar kedepan tak ada pelanggaran prokes Covid – 19,” ujarnya

Terkait pencairan BPUM itu sendiri secara tehnis itu ada dipihak Bank dalam hal ini Bank BRI. Bagaimana tehnisnya dalam pencairan atau pemberian bantuan BPUM kemasyarakat, sehingga tidak menyebabkan kerumunan yang melanggar prokes. Artinya mereka tinggal ambil data penerima BPUM dan koordinasikan kepIhak satgas Covid 19. Bagaimana teknis penyalurannya yang tidak melanggar prokes.

“Sebenarnya jelas kalau teknis penyaluran atau pencairan BPUM ke masyarakat itu murni ranahnya pihak bank BRI dan saya tegaskan juga kita tidak pernah dilibatkan atau dikoordinasikan terkait idealnya penyalurannya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Empat Lawang.Aidil saat dihubungi via ponsel. (Ben)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here