Sat Sabhara Unit Turjawali Polrestabes Palembang mengamankan 27 warga yang kedapatan keluyuran tanpa mengenakan masker dalam giat patroli regulasi terkait protokol kesehatan.
Kasat Sabhara Polrestabes Pelembang AKBP Sony Triyanto melalui Kanit Turjawali Iptu A Yani, mengatakan pihaknya melaksakan patroli di sejumlah pasar tradisional di Palembang, seperti; pasar Jakabaring, Cinde, 16 Ilir, dan Gubah.
“Patroli yang kita lakukan ini dalam rangka menekan potensi penyebaran virus corona melalui Perwali dan Pergub yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” katanya, Senin (14/9).
Menurutnya, dalam regulasi itu diatur juga bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker maka akan disanksi serta denda Rp 100-500 ribu.
“Tapi pada kesempatan ini 27 warga yang kita amankan hanya dilakukan pendataan serta diberi imbauan, karena bentuknya masih dalam tahap sosialisasi,” katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, yang turut memimpin langsung razia masker mengaku akan memperketat pengawasan protokol kesehatan bersama gugus tugas penanggulangan corona Palembang.
“Sesuai dengan peraturan wali kota yang sudah ada dan aturan-aturan hukum lainnya, dengan bertahap hari ini kita akan memberikan hukuman bagi pelanggar,” katanya.
Oleh karena itu, kata Anom, pihaknya berharap agar masyarakat khususnya Kota palembang dapat lebih mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona.
“Tetap pakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan, dan jaga jarak,” katanya.