Menu

Mode Gelap

News

Target PAD Belum Tercapai, TPP ASN Dipotong 50 Persen

badge-check


Target PAD Belum Tercapai, TPP ASN Dipotong 50 Persen Perbesar

Pemerintah Kota Palembang akan memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP Aparatur Negara (ASN) sebesar 50 persen.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, Pemkot sudah melakukan pembahasan anggaran, sehubungan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercapai 60 persen dari target Rp1,2 triliun. Maka dengan kondisi keuangan yang defisit, TPP pun dipangkas 50 persen.

“TPP dikurangi 50 persen. Dengan berat hati kami sampaikan kepada ASN, jika ekonomi membaik maka akan dikembalikan seperti semula. Karena defisit anggran pendapatan kita diperkirakan baru Rp400 miliar. Untuk optimalisasi masih sangat sulit terutama dengan kondisi kegiatan dibatasi,” ujar Harnojoyo, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya sejak Januari hingga Juli, pembayaran TPP sifatnya ditunda 50 persen dan akan dibayarkan saat pendapatan daerah meningkat. Namun, mulai Agustus hingga Desember ini dipotong 50%.

“Bahkan dipotong 50% (hanya dibayarkan 50 persen) ini diprediksi berlanjut hingga 2022, termasuk TPP Sekda juga hanya dibayar 50%,” Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa,menambahkan.

Selain itu, saat ini pembayaran TPP harus memenuhi syarat yakni izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilakukan harus setelah melunasi pembayaran insentif Tenaga Kesehatan (Nakes).

“Pembayaran TPP kepada ASN ini harus ada izin Kemendagri, karena pembayaran insentif Nakes ini sekarang kembali ke APBD maka harus dipriotaskan dulu bayar insentif Nakes baru TPP,” ujar Dewa.

Ia menyebutkan, dengan dikembalikannya kebijakan pembayaran insentif Nakes ke daerah, ini tentu sangat membebani APBD.

Anggaran untuk insentif Nakes tahun ini Rp15 miliar, belum lagi membayar TPP untuk sekitar 12 ribu ASN di Pemkot Palembang .

“Jumlah insentif yang diterima setiap Nakes sudah ada acuannya perorang, dan disesuaikan dengan keuangan daerah,” katanya.

Pemkot Palembang juga mengingatkan agar puskesmas dan Dinas Kesehatan agar tertib administrasi karena pembayaran insentif ini bersifat kolektif.

Jadi, jika satu dokumen belum lengkap, maka pembayaran seluruh Nakes tertunda.

“Kami juga mengingatkan pihak Dinkes atau puskesmas untuk tidak macam-macam memotong insentif Nakes, akan ada sanksi yang berat sesuai aturan yang berlaku,” kata Dewa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Pastikan Perjanjian RI–AS Tetap Berproses Pascaputusan Supreme Court AS

23 Februari 2026 - 19:04 WIB

Terjerat Kasus Suap Proyek Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

23 Februari 2026 - 18:00 WIB

Kakorlantas Polri Keluarkan Tagline Mudik 2026: Aman, Keluarga Bahagia, Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026 - 10:52 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Safari Ramadan di Masjid Al Kautsar Sako Palembang

23 Februari 2026 - 10:00 WIB

Fokus Pengobatan di Jakarta, Tim Hukum Alex Noerdin Belum Bisa Beberkan Detail Penyakit Kliennya

23 Februari 2026 - 09:10 WIB

Trending di News