Menu

Mode Gelap

News

Tegakkan Perda, Lapak Pedagang Kaki Lima Dibongkar

badge-check


					Tegakkan Perda, Lapak Pedagang Kaki Lima Dibongkar Perbesar

Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan.

Adapun titik penertiban lapak PKL melibatkan TNI, Dinas Perhubungan ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan simpang Pasar Inpres Muara Enim, Rabu 11 Juni 2025.

Plt Kasat Pol PP Muara Enim Drs Bhakti MSi didampingi Sekretaris Andrille Martin SE MM, menyampaikan bahwa penertiban ini sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketentraman, ketertiban dan keindahan kota. “Dasar hukumnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Bhakti disela-sela penertiban.

Lebih lanjut, Bhakti mengatakan, sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Muara Enim telah memberikan surat imbauan kepada para pedagang, tapi tidak diindahkan.

“Oleh karena itu, kita datangi untuk sama-sama mengerti hak dan kewajiban, mereka pun mengerti dan membongkar bangunan tempat mereka berjualan,” katanya.

Di sisi lain, Bhakti menuturkan bahwa, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun harus tetap menaati aturan yang berlaku. Silakan berjualan, tapi jangan menggunakan lapak permanen, setelah berjualan silakan dibawa kembali ke rumah masing-masing,” tuturnya.

Masih dikatakan Bhakti, penertiban akan terus dilakukan tanpa batasan waktu, diiringi monitoring dan pengawasan sampai masyarakat tertib.

“Kita akan tempatkan anggota kita untuk selalu memonitor dan mengawasi kondisi yang ada di lapangan. Ditambah memberikan imbauan dan bersosialisasi dengan masyarakat,” katanya.

Dirinya pun menegaskan, apabila masih ada pedagang yang ngeyel dan tetap berjualan, dengan sangat terpaksa barang-barang tersebut akan diamankan.

“Setelahnya baru kita berikan peringatan dan kita ajak sosialisasi dari hati ke hati, karena memang Satpol PP berprinsip melayani dan humanis,” tandasnya.

Sementara itu, Regi salah satu pedagang buah yang lapaknya ditertibkan, mengaku kecewa dengan Pemkab Muara Enim.

“Saya ini masyarakat Muara Enim, bagaimana kami mau makan kalau tidak bisa berjualan,” ujarnya.

Dirinya merasa tidak ada menerima pemberitahuan dari Satpol PP Muara Enim, baik yang datang langsung ke lapak maupun secara tertulis.

“Sebelumnya tidak ada pemberitahuan, hanya lewat saja tidak ada mendatangi ke lapak, memberikan surat tertulis tidak ada, hanya sekali lewat imbauan lewat toa,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Pastikan Fasilitas Layak, 100 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi

11 September 2025 - 22:48 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Permudah Klaim JHT, Bisa Lewat HP hingga Layanan Onsite Tertib

11 September 2025 - 18:52 WIB

Silaturahmi dengan PHDI, Herman Deru Pastikan Pemerintah Hadir untuk Semua Umat

11 September 2025 - 08:40 WIB

PORNAS KORPRI XVII 2025 di Sumsel Jadi Ajang Persaudaraan ASN se-Indonesia

11 September 2025 - 07:37 WIB

Panggil Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Terima Laporan Progres Pembahasan APBN

10 September 2025 - 21:09 WIB

Trending di News