Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang memprediksi Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang baru bisa dibayarkan setelah lebaran.
Kepala BPKAD Kota Palembang, Hoyin Rizmu mengatakan jika sesuai ketentuan, rasanya sulit untuk merealisasikan pemberian THR bagi ASN bisa dilaksanakan sebelum hari raya. Sementara untuk gaji ke-13 bisa diberikan di bulan Juli sebelum tahun ajaran baru sekolah.
“PP tersebut baru ditandatangani 6 Mei 2019, sedangkan cuti hari raya Idul Fitri tidak lama lagi. Proses untuk menjadikan Perda seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat 2 yang terdapat dalam PP 35 dan 36 membutuhkan waktu tidak sebentar,” katanya, Senin (13/5).
Meski begitu, dia berharap, ada kebijakan terkait teknis pemberian THR. Pasalnya, untuk menjadikan Perda dalam mengatur pemberian tunjangan tersebut, cukup memakan waktu panjang. Hal itu juga dapat dipastikan akan mendapat keluhan seluruh daerah di Indonesia.
Sebab, kata dia, memang harus menggunakan Perda, maka gaji ke-13 dan THR baru dapat diberikan usai lebaran Idul Fitri. Karena pemerintah daerah harus menyusun naskah inisiatif, naskah akademik dan naskah rancangan peraturan daerah atau legal draft. Kemudian harus mendapatkan persetujuan dan pembahasan di DPRD.
“Kami berharap ada kebijakan pusat. Seperti cukup dengan peraturan walikota atau peraturan kepala daerah. Karena, jika tetap dipaksanakan dengan Perda, maka dipastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkot tidak akan menerima THR pada H-7 lebaran, bisa jadi sesudah lebaran,” pungkasnya.