OKU — Dalam kondisi bersimbah darah dan nyaris kehilangan kesadaran, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menunjukkan keberanian luar biasa. KS (48) berhasil menyelamatkan nyawanya dengan berlari keluar rumah dan meminta pertolongan ke rumah kepala desa setelah ditikam suaminya sendiri.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut di wilayah Ulu Ogan, Kamis (22/1/2026). Insiden bermula dari pertengkaran mulut yang dipicu rasa cemburu sang suami, AS (64), terhadap korban.
Cekcok yang awalnya hanya adu argumen berubah menjadi tragedi saat pelaku mengambil sebilah pisau dan menyerang istrinya. Tiga tusukan bersarang di tubuh KS, masing-masing di bagian perut, punggung, dan pinggang belakang.
Tak berhenti di situ, pelaku masih berupaya kembali melukai korban. Namun, dengan sisa tenaga yang ada, KS berhasil keluar dari rumah. Dalam kondisi darah mengalir deras dari tubuhnya, ia berteriak meminta tolong sambil berlari menuju rumah kepala desa setempat.
Warga yang mendengar teriakan langsung memberikan pertolongan. Kepala desa bersama warga membawa korban ke puskesmas terdekat. Karena luka tusukan tergolong serius, KS kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. Beberapa jam kemudian, AS akhirnya menyerahkan diri ke rumah kepala desa di wilayah tetangga. Ia kemudian dijemput petugas kepolisian.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ferri Zulfian, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
“Korban mengalami tiga luka tusuk serius. Tersangka menyerahkan diri karena mengaku menyesal,” kata Ferri, Jumat (23/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan motif penganiayaan dipicu rasa cemburu yang dipendam pelaku. AS menaruh curiga terhadap istrinya yang dianggap terlalu dekat dengan orang lain.
“Motifnya cemburu. Rasa itu dipendam dan akhirnya meledak menjadi kekerasan,” jelas Ferri.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 446 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah dan sebilah pisau yang digunakan pelaku.












