Palembang — Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan puluhan hingga truk heavy duty (HD) merek Sany terparkir di kawasan pelabuhan di Palembang.
Deretan truk tambang berukuran besar tersebut tampak dalam posisi siaga, diduga menunggu proses pemindahan atau mobilisasi lanjutan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai rute yang akan dilalui maupun tujuan akhir mobilisasi truk-truk tersebut. Namun kemunculan visual tersebut langsung menyedot perhatian publik, terutama karena Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah menegakkan aturan larangan angkutan tambang melintas di jalan umum.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Mobilisasi alat berat dalam jumlah besar dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan lalu lintas, kerusakan badan jalan, serta konflik sosial, apabila tidak melalui jalur khusus yang telah ditetapkan.
Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menilai kekhawatiran publik sangat beralasan. Ia mengingatkan adanya pengalaman buruk sebelumnya, ketika konvoi truk HD tambang melintas di jalan umum dan memicu polemik luas di Sumsel.
“Masyarakat belum melupakan kejadian sebelumnya. Jika sekarang ada ratusan truk HD yang berpotensi dimobilisasi, tentu ini memunculkan kekhawatiran serius. Jalan umum tidak dirancang untuk kendaraan sebesar itu,” kata Rahmat, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah persoalan muncul di lapangan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian. Pemerintah harus memastikan sejak dini bahwa mobilisasi truk-truk ini tidak menyentuh jalan umum,” tegasnya.
Rahmat juga meminta Dinas Perhubungan Sumsel meningkatkan pengawasan, termasuk memastikan seluruh proses pemindahan alat berat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pengawasan harus nyata, bukan reaktif. Jalur khusus harus dipastikan benar-benar digunakan,” ujarnya.
Terpisah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak akan membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara.
Melalui Asisten I Setda Provinsi Sumsel, Apriyadi, Gubernur Sumsel menyampaikan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah pelaksanaan penuh Peraturan Gubernur dan Instruksi Gubernur terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum.
“Pemprov Sumsel konsisten menegakkan Instruksi dan Pergub Gubernur terkait larangan angkutan batu bara melalui jalan umum,” ujar Apriyadi.
Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan keselamatan masyarakat serta menjaga infrastruktur jalan agar tidak kembali mengalami kerusakan akibat kendaraan bertonase berat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap Pemprov Sumsel bahwa mobilisasi alat berat tambang wajib mematuhi ketentuan jalur khusus, dan tidak boleh menggunakan jalan umum di luar peruntukannya.












