Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil sikap tegas terhadap operasional Diskotek Darma Agung (DA) menyusul insiden yang menimbulkan korban jiwa. Hingga kini, pemprov memastikan tempat hiburan malam tersebut belum mengantongi izin resmi.
Asisten I Pemprov Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa klaim adanya izin operasional dari pemerintah provinsi tidak benar. Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar di masyarakat.
“Tidak ada izin dari pemprov. Kalau ada yang mengklaim sudah berizin, itu keliru,” ujarnya.
Lebih dari sekadar persoalan administratif, Pemprov Sumsel menilai keberadaan tempat hiburan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius. Insiden terbaru dinilai menjadi bukti bahwa aktivitas di lokasi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Apriyadi, aspek keselamatan dan dampak terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi pertimbangan utama pemerintah. Ia menilai potensi pendapatan daerah dari sektor hiburan tidak sebanding dengan risiko sosial yang ditimbulkan.
“Kita tidak hanya melihat dari sisi ekonomi. Dampak sosialnya jauh lebih besar,” tegasnya.
Pemprov Sumsel kini membuka opsi penutupan permanen jika terbukti tempat tersebut tetap beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk jam operasional.
Langkah ini akan dilakukan bersama aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kalau masih beroperasi secara ilegal, itu menjadi dasar kuat bagi kami untuk tidak memberikan izin, bahkan menutupnya secara permanen,” kata Apriyadi.













